JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang baru dilantik pada tahun ini ternyata punya daya tarik besar bagi netizen dan pembaca DDTCNews. Bagaimana tidak, nama Purbaya muncul di top 3 berita terpopuler DDTCNews sepanjang 2025.
Gebrakan Menkeu Purbaya yang membuka kanal aduan 'Lapor Pak Purbaya' berhasil menarik perhatian publik. Bahkan, sekadar artikel yang berisi profil lengkap Purbaya juga banyak dikunjungi pembaca. Masyarakat sepertinya ingin tahu lebih mendalam seperti apa sosok pengganti Sri Mulyani ini.
Tak cuma itu, kata kunci 'coretax system' juga berhasil menyapu bersih deretan top 10 berita terpopuler DDTCNews sepanjang 2025. Hal ini tentu tidak mengherankan. Coretax DJP yang baru diluncurkan pada awal 2025 memang mengubah habit wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya.
Seperti yang sudah-sudah, kebijakan baru yang diluncurkan pemerintah masih menyisakan celah kekurangan. Pada coretax system, kendala teknis masih banyak ditemui oleh wajib pajak. Hal ini juga sempat mewarnai cukup banyak artikel-artikel DDTCNews selama 2025.
DJP, pada Oktober 2025, mengaku sedang menindaklanjuti aduan terkait premanisme oknum account representative (AR) yang disampaikan wajib pajak melalui Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya'.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dirinya telah memerintahkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP untuk mengklarifikasi aduan tersebut.
"Informasi yang disampaikan melalui Whatsapp itu terbatas dan kurang lengkap. Artinya, kami harus mengklarifikasi dan mengonfirmasi ke penyampai informasi," ujar Bimo.
Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai menteri keuangan, menggantikan Sri Mulyani. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Istana Negara, Senin (8/9/2025), dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pergantian jajaran pejabat di Kabinet Merah Putih ini berlandaskan dokumen Keputusan Presiden Nomor 80/MP/2025 tentang Pemberhantian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.
Lantas siapa dan bagaimana rekam jejak Purbaya Yudhi Sadewa?
Purbaya lahir di Bogor, Jawa Barat pada 7 Juli 1964. Hingga sebelum dilantik sebagai menkeu, Purbaya menduduki kursi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menariknya, kendati banyak menghabiskan periode kariernya di bidang ekonomi, Purbaya sebenarnya merupakan lulusan sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menkeu Purbaya menerima laporan dari wajib pajak yang mengaku menjadi korban premanisme oleh oknum account representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa.
Laporan tersebut disampaikan oleh wajib pajak melalui Whatsapp 'Lapor Pak Purbaya' pada nomor 0822-4040-6600. Purbaya pun memerintahkan agar masalah ini segera diselesaikan pada pekan depan.
"Izin lapor tindak premanisme AR KPP [Pratama] Tigaraksa. Siapa Tigaraksa KPP-nya? Kalau itu minggu depan saya cek harus sudah rapi nih. Dia minta duit pasti maksa ya? Hebat juga ya? Kreatif lah," kata Purbaya.
Menkeu Purbaya menegaskan barang-barang yang dikirim ke Indonesia untuk membantu korban bencana alam tidak dipajaki asalkan tata impornya sesuai ketentuan yang berlaku.
Purbaya menegaskan pemerintah dapat memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman yang digunakan untuk kepentingan bencana alam. Agar memperoleh fasilitas tersebut, importir harus memenuhi persyaratan tertentu.
"Ramai katanya orang [Kementerian] Keuangan, [Ditjen] Pajak, [Ditjen] Bea Cukai segala macam katanya enggak ada hatinya, karena barang-barang bantuan buat bencana dipajakin juga. Tidak seperti itu, sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu," ujarnya.
DJP menerbitkan buku panduan yang menjelaskan tentang solusi atas pop-up message error di Coretax DJP.
Melalui buku panduan tersebut, DJP menguraikan solusi yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengatasi pop-up message error yang muncul pada proses registrasi, pembuatan faktur dan SPT, pembuatan bukti potong, pembayaran pajak, hingga permohonan layanan perpajakan.
“Tips & Trick Pop Up Message Coretax Vol. 1_19022025. Akan diperbarui sesuai perkembangan. File terbaru dapat diunduh melalui https://portaldjp/ dan https://bit.ly/PopUpMessageCoretax,” bunyi keterangan pada panduan tersebut.
Otoritas pajak sedang gencar-gencarnya mengampanyekan aktivasi akun coretax system dan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum 2025 berakhir. Pasalnya, mulai 2026 mendatang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi orang pribadi dan badan akan sepenuhnya dilakukan lewat Coretax DJP.
Lantas sebenarnya apakah ada deadline yang pasti untuk aktivasi akun coretax system? Kring Pajak menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada ketentuan spesifik tentang batas waktu aktivasi coretax system, meski memang wajib pajak didorong untuk melakukan aktivasi sebelum 2026.
Kemudian, apakah ada sanksi yang diterima wajib pajak jika tidak melakukan aktivasi coretax system?
DJP kembali mengonfirmasi bahwa sebenarnya tidak ada sanksi spesifik yang diatur. Namun, dalam hal belum melakukan aktivasi dan menyebabkan pelaksanaan hak dan kewajiban tidak terpenuhi, konsekuensi dan sanksinya akan mengikuti sanksi secara umum pada Ketentuan Umum Perpajakan.
Pemerintah melihat masih banyak tantangan dalam mengimplementasikan coretax administration system. Mulai dari pengenalan sistem baru, proses transisi, hingga adaptasi penggunaan coretax system, baik wajib pajak maupun fiskus.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyoroti salah satu tantangan besar yang perlu ditangani ialah banyak wajib pajak yang belum melek teknologi dan kesulitan akses teknologi. Sementara itu, coretax system adalah layanan administrasi pajak yang serba digital.
"Kalau hal ini tidak bisa segera diatasi dengan baik, jangan-jangan malah biaya kepatuhannya malah jadi lebih tinggi karena wajib pajak malah merasa lebih sulit. Nah ini jadi tantangan sekaligus PR yang harus diselesaikan oleh petugas DJP," ujarnya.
Akhir 2025 di depan mata, tahun baru segera tiba. DJP terus-terusan mengampanyekan aktivasi akun coretax system bagi wajib pajak.
Kalau bisa memang aktivasi akun Coretax DJP dilakukan dalam waktu dekat. Alasannya, mulai 2026 nanti seluruh administrasi pajak dijalankan melalui coretax system. Salah satunya, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang bakal 'full coretax'.
Lantas sebenarnya apakah ada batas waktu untuk aktivasi akun coretax? Kapan deadline aktivasi akun coretax? Jawabannya, tidak ada batas waktu. Jadi, wajib pajak sebenarnya boleh-boleh saja baru melakukan aktivasi akun coretax system pada 2026 nanti.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran yang menjadi landasan bagi pemda untuk menyesuaikan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Surat edaran dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 900.1.13.1/4528/SJ yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Agustus 2025.
"Dalam menetapkan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah," bunyi SE 900.1.13.1/4528/SJ.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sepertinya perlu bersiap untuk menjalankan kewajiban pajaknya menggunakan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh.
Kenapa demikian? Bukankah pelaku UMKM masih memiliki fasilitas PPh final 0,5%?
Ya, betul. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mestinya ada perpanjangan masa berlaku PPh final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga 2025. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memanfaatkan skema PPh final selama 7 tahun pajak, yakni sejak 2018 hingga 2024. Artinya, ada penambahan masa berlaku 1 tahun.
Namun, hingga saat ini ketentuan teknis atas perpanjangan masa berlaku PPh final UMKM tak kunjung terbit. Karenanya, bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah menggunakan PPh final selama 7 tahun maka perlu melanjutkan pemenuhan pajaknya dengan ketentuan umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh. (sap)
