PERMA 3/2025

Hakim Akan Pertimbangkan Pelunasan Pajak Sebelum Jatuhkan Hukuman

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 29 Desember 2025 | 17.30 WIB
Hakim Akan Pertimbangkan Pelunasan Pajak Sebelum Jatuhkan Hukuman
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menyatakan pembayaran pokok dan sanksi administratif bakal menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana penjara maupun pidana denda kepada terdakwa kasus pidana pajak.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025, terdakwa pidana di bidang pajak dapat melunasi pokok pajak dan sanksi administratif pada 3 tahap proses peradilan.

"Pembayaran pokok dan sanksi administratif ... menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda," bunyi Pasal 16 Perma 3/2025, dikutip pada Senin (29/12/2025).

Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran pokok dan sanksi administratif dapat dilakukan di 3 tingkat peradilan. Pertama, saat tahap penyidikan. Kedua, setelah pelimpahan perkara sampai dengan sebelum pembacaan tuntutan. Ketiga, setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.

Selanjutnya, dalam hal terdakwa orang pribadi melunasi pembayaran pokok dan sanksi administratif, hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah, tanpa disertai penjatuhan pidana penjara dengan tetap dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.

Dengan kata lain, hakim berwenang menjatuhkan hukuman pidana denda tanpa pidana penjara kepada terdakwa orang pribadi ketika melunasi pembayaran pokok dan sanksi administratif pada tahap peradilan.

Sementara dalam hal terdakwa korporasi melunasi pembayaran pokok dan sanksi administratif, hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar.

Perma 3/2025 juga mengatur bahwa hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berdasarkan undang-undang yang mengatur ketentuan tindak pidana di bidang perpajakan. Pidana yang dimaksud terdiri atas pidana kurungan atau denda; pidana denda tanpa pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.