JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan work from anywhere (WFA) untuk para pegawainya pada 29–31 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sedang menyiapkan surat edaran mengenai imbauan WFA untuk para pengusaha. Menurutnya, penerapan WFA bertujuan mendorong mobilitas masyarakat pada momentum Natal dan tahun baru.
"Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement, atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere," katanya, dikutip pada Jumat (19/12/2025).
Yassierli kemudian menjelaskan beberapa ketentuan yang perlu perusahaan ikuti dalam menerapkan WFA. Pertama, WFA dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Kedua, pelaksanaan WFA tidak boleh diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Sebab, pekerja atau buruh tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
"Tentu terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini juga kita imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ujarnya.
Yassierli menambahkan ketentuan yang sama juga semestinya berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh pekerja atau buruh yang WFA. Dia mengimbau perusahaan mengatur sedemikian agar pekerja atau buruh tetap bisa bekerja secara produktif. (dik)
