JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang menerima dividen dalam negeri perlu segera menginvestasikan penghasilan pasif dimaksud di dalam negeri pada instrumen yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan PMK 18/2021.
Dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek PPh bila dividen dimaksud diinvestasikan pada instrumen-instrumen tertentu di NKRI dalam jangka waktu tertentu.
"Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (29/12/2025).
Merujuk pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021, dividen perlu ditanamkan pada bentuk-bentuk investasi yang memenuhi kriteria dalam kedua pasal dimaksud.
Contoh instrumen investasi yang memenuhi kriteria Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021 adalah SBN dan SBSN, obligasi dan sukuk BUMN, obligasi dan sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi dan sukuk perusahaan swasta, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, penyertaan modal baik pada perusahaan yang baru didirikan maupun yang sudah didirikan, serta kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan selambat-lambatnya akhir bulan ketiga setelah tahun pajak diterimanya dividen. Dengan demikian, bila wajib pajak orang pribadi menerima dividen pada tahun pajak 2025, dividen dimaksud perlu diinvestasikan selambat-lambatnya pada akhir Maret 2026.
Investasi dividen dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh wajib pajak orang pribadi.
Setelah menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak orang pribadi penerima dividen juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui portal wajib pajak atau coretax administration system.
Fitur pelaporan realisasi investasi bisa diakses oleh wajib pajak melalui coretax pada menu Layanan Wajib Pajak >>> Layanan Administrasi >>> Buat Permohonan Layanan Administrasi >>> AS.39 e-Pelaporan >>> AS.39-01 LA 39-01 Laporan Realisasi Investasi.
Laporan realisasi investasi harus disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi. Laporan realisasi investasi dimaksud harus disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.
Dalam hal dividen tidak diinvestasikan ataupun tidak dilaporkan, dividen menjadi objek pajak sehingga wajib pajak orang pribadi harus menyetorkan sendiri PPh yang terutang atas penghasilan dimaksud. (dik)
