ADMINISTRASI PAJAK

Ada 9,87 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax, Baru 70% dari Target DJP

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 29 Desember 2025 | 18.15 WIB
Ada 9,87 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax, Baru 70% dari Target DJP
<p>Ilustrasi. Gedung DJP</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah sebanyak 9,87 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP hingga hari ini, pukul 15.58 WIB.

Jumlah pihak yang telah mengaktivasi akun coretax terdiri atas badan sebanyak 801.117 wajib pajak, instansi pemerintah sebanyak 88.072 wajib pajak, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebanyak 221 wajib pajak, dan orang pribadi sebanyak 8,98 juta wajib pajak.

"Sampai dengan saat ini sudah 9,87 juta wajib pajak yang aktivasi coretax. Kalau kita sih targetnya 14-15 juta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Senin (29/12/2025).

Artinya, jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax baru mencapai 70,5% dari target yang dibidik DJP, yakni minimal 14 juta wajib pajak.

Rosmauli menilai para wajib pajak akan segera aktivasi akun coretax saat periode pelaporan SPT Tahunan. Dia menyebut ada beberapa upaya yang dilakukan DJP untuk mendorong wajib pajak mengaktivasi akun pajaknya.

"Kami dorongnya lewat pemberi kerja, kemudian mendorong melalui Surat Edaran Kementerian PANRB 7/2025 yang mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan coretax sebelum 31 Desember 2025," tuturnya.

Tidak hanya itu, DJP juga mengimbau jajaran pelaku usaha dengan cara menggencarkan sosialisasi mengenai coretax kepada sejumlah asosiasi. DJP pun memberikan asistensi langsung di kantor pajak dan kanal layanan daring, serta penguatan layanan helpdesk.

Rosmauli menambahkan DJP juga menyediakan panduan cara mengaktivasi akun coretax melalui media sosial. Dia pun berharap beberapa langkah di atas mendorong wajib pajak makin untuk segera aktivasi akun coretax masing-masing.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaksanakan pada 2026 akan sepenuhnya dilakukan melalui coretax system. Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus aktivasi akun terlebih dahulu, dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik.

"Sebetulnya kami menargetkan [semua aktivasi akun coretax] sampai pada saat nanti pelaporan SPT," ujar Rosmauli. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.