PER-21/PJ/2025

Cegah Layanan yang Tak Sesuai, DJP Atur Ulang Penyampaian Pengaduan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 09 Desember 2025 | 10.00 WIB
Cegah Layanan yang Tak Sesuai, DJP Atur Ulang Penyampaian Pengaduan
<p>Ilustrasi. Gedung DJP.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Pajak Bimo Wijayanto menerbitkan peraturan baru terkait dengan tata cara penyampaian pengaduan di lingkungan Ditjen Pajak (DJP). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2025.

Beleid tersebut diterbitkan untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum serta kemudahan bagi pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. PER-21/PJ/2025 juga mengatur ulang ketentuan tata cara penyampaian pengaduan di lingkungan DJP.

“Untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian tata cara penyampaian pengaduan di DJP terhadap perkembangan organisasi, perlu mengatur kembali ketentuan tata cara penyampaian pengaduan di lingkungan DJP,” bunyi pertimbangan PER-21/PJ/2025, dikutip pada Selasa (9/12/2025).

Terdapat 3 jenis pengaduan yang diatur dalam PER-21/PJ/2025. Pertama, pengaduan pelayanan perpajakan, yaitu informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan DJP yang tidak sesuai dengan standar.

Kedua, pengaduan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, pengaduan kode etik dan kode perilaku (KEKP) dan disiplin pegawai, yaitu informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan akan, sedang, atau telah terjadinya pelanggaran atas KEKP serta disiplin pegawai DJP.

Pegawai DJP dan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan-pengaduan tersebut melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh DJP. Setidaknya ada 6 saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan.

Pertama, telepon: (021) 1500200. Kedua, surat elektronik:[email protected]. Ketiga, laman pajak: pengaduan.pajak.go.id. Keempat, portal wajib pajak. Kelima, tatap muka melalui: Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP dan unit vertikal di lingkungan DJP.

Keenam, surat tertulis kepada: dirjen pajak dan pimpinan unit vertikal di lingkungan DJP. PER-21/PJ/2025 juga telah mengatur informasi minimal yang harus dimuat dalam setiap jenis pengaduan. Adapun setiap jenis pengaduan memiliki ketentuan informasi minimal yang berbeda-beda.

Terhadap pengaduan yang diterima melalui saluran resmi, pelapor akan diberikan tanda terima atau bukti penyampaian pengaduan. Selanjutnya, pelapor berhak mendapatkan informasi tindak lanjut penanganan pengaduan melalui saluran yang disediakan DJP dengan cara menghubungi, mengirimkan, atau mengakses:

  • telepon: (021) 1500200 atau surat elektronik:[email protected] untuk pengaduan pelayanan perpajakan;
  • telepon: (021) 52970777, surat elektronik:[email protected], atau Help Desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, untuk pengaduan KEKP dan disiplin pegawai; dan
  • portal wajib pajak bagi pelapor yang telah memiliki akun wajib pajak, untuk pengaduan pelayanan perpajakan dan pengaduan KEKP dan disiplin pegawai.

PER-21/PJ/2025 berlaku mulai 28 November 2025. Berlakunya PER-21/PJ/2025 akan mencabut sejumlah ketentuan. Pertama, ketentuan Pasal 2 PER-21/PJ/2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.

Kedua, ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan DJP.

Ketiga, PER-18/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan. Keempat, PER-7/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan. Kelima, ketentuan Pasal 9 ayat (4) PER-22/PJ/2019 tentang KEKP Pegawai DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.