KOTA BEKASI

ASN yang Nunggak Pajak Kendaraan Dilarang Parkir di Area Kantor

Muhamad Wildan
Senin, 29 Desember 2025 | 18.45 WIB
ASN yang Nunggak Pajak Kendaraan Dilarang Parkir di Area Kantor

BEKASI, DDTCNews – Pemkot Bekasi melarang ASN yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk memarkirkan kendaraannya di area kantor Pemkot Bekasi.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan larangan ini merupakan bentuk penertiban awal terhadap ASN Pemkot Bekasi yang belum mematuhi ketentuan pajak. Saat ini, masih banyak ASN Pemkot Bekasi yang masih menunggak PKB.

"Untuk sekarang belum represif, masih tahap awal dan sebatas sosialisasi," katanya, dikutip pada Senin (29/12/2025).

Ke depan, Pemkot Bekasi akan melakukan penindakan langsung dengan memeriksa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari kendaraan bermotor yang dimiliki oleh ASN pemkot.

"Nanti akan ada pemeriksaan STNK karena disinyalir prgawao kita banyak yang belum membayar pajak" ujar Tri seperti dilansir harian7.com.

Menurut Tri, ASN yang bekerja di Pemkot Bekasi seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dengan melaksanakan kewajiban pembayaran PKB secara tepat waktu.

Tri mengingatkan pajak kendaraan yang dibayar ASN ataupun masyarakat umum bakal digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Adapun manfaat dari pembangunan daerah akan dirasakan oleh publik secara umum.

"Kami terbuka saja, bahwa keteladanan harus dimulai dari kami, dari ASN. Perlu kami ingatkan pula bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali ke kita dan dirasakan manfaatnya untuk pembangunan," tuturnya.

Tri berharap penertiban atas ASN yang tidak patuh pajak dapat memberikan pesan bahwa penegakan aturan harus dimulai dari lingkungan pemerintahan sendiri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.