ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Akses M-Pajak Hanya Bisa Pakai Akun DJP Online, Bukan Coretax

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Desember 2025 | 19.00 WIB
Ingat! Akses M-Pajak Hanya Bisa Pakai Akun DJP Online, Bukan Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan aplikasi M-Pajak tidak bisa diakses dengan akun Coretax DJP.

Otoritas pajak menjelaskan wajib pajak yang ingin menggunakan fitur-fitur yang tersedia di M-Pajak harus menggunakan akun DJP Online. Apabila belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun DJP Online.

“Aplikasi M-Pajak tidak memakai login akun coretax, tetapi memakai login akun DJP Online. Jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan aktivasi akun DJP Online terlebih dahulu,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (29/12/2025).

Untuk registrasi akun DJP Online, lanjut Kring Pajak, wajib pajak memerlukan EFIN terlebih dahulu. Jika sudah mengaktivasi EFIN, wajib pajak bisa melakukan registrasi akun DJP Online melalui menu Pengguna Baru? Daftar di Sini pada laman http://djponline.pajak.go.id/account/login.

Kring Pajak menambahkan wajib pajak bisa menyimak tutorial registrasi akun DJP Online melalui Yotube di https://youtu.be/UQiJq0szNNw.

DJP mengembangkan aplikasi M-Pajak untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak yang lebih personal, mudah, dan cepat dari ponsel. Saat ini, M-Pajak telah menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan wajib pajak.

Beberapa di antaranya layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online, peraturan perpajakan, tenggat pajak, verifikasi dan validasi dokumen, lupa electronic filing identification number (EFIN), kalkulator pajak, dan live chat Kring Pajak.

Sebelumnya, fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) juga sempat tersedia di aplikasi M-Pajak. Namun, belakangan KSWP hanya dapat diajukan melalui coretax system.

KSWP merupakan salah satu tahapan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan wajib pajak. Layanan perizinan bisa diberikan apabila status KSWP valid, sedangkan jika tidak valid, wajib pajak mengajukan permohonan KSWP terlebih dulu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.