ADMINISTRASI PAJAK

Bikin Bupot Pegawai Pakai NPWP Sementara, Adakah Konsekuensinya?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 25 September 2025 | 13.00 WIB
Bikin Bupot Pegawai Pakai NPWP Sementara, Adakah Konsekuensinya?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong pajak perlu memperhatikan konsekuensi penggunaan NPWP Sementara terutama dalam pembuatan bukti potong bulanan (Bukti Potong Monthly Payment/BPMP) pegawai tetap.

NPWP Sementara merupakan solusi sementara yang dapat dipakai dalam pembuatan Bupot jika NIK penerima penghasilan belum terdaftar pada sistem coretax. Namun, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan konsekuensi atas penggunaan NPWP Sementara tersebut.

“Perlu diingat bahwa penggunaan NPWP sementara tersebut memiliki konsekuensi, yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan sehingga tidak akan masuk (tidak akan ter-prepopulated) ke SPT Tahunan penerima penghasilan,” jelas DJP dalam Keterangan Tertulis No. KT-05/2025, dikutip pada Kamis (25/9/2025).

Berdasarkan KT-05/2025, terdapat 2 konsekuensi atas penggunaan NPWP Sementara. Pertama, bupot tak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan. Kedua, bupot tidak akan otomatis terisi (terprepulated) dalam SPT Tahunan PPh penerima penghasilan.

Konsekuensi itu di antaranya akan berdampak terhadap administrasi pembuatan bupot PPh Formulir BPA1. Adapun bupot PPh Formulir BPA1 merupakan bupot yang dibuat pada masa pajak terakhir, yaitu: (i) masa pegawai tetap berhenti bekerja; atau (ii) masa pajak Desember.

Dalam pembuatan bupot PPh Formulir BPA1 mayoritas kolom tidak dapat diedit dan hanya terisi otomatis dari hasil prepopulasi BPMP yang dibuat dengan NIK tervalidasi (sudah terdaftar di database).

Artinya, bupot PPh Formulir BPA1 tidak dapat dibuat jika BPMP pegawai tetap masih menggunakan NPWP Sementara. Sistem coretax pun tidak dapat menarik (mem-prepopulated) data dari BPMP yang dibuat menggunakan NPWP Sementara.

“Pada Coretax DJP, Bukti Potong A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan menggunakan NIK yang sudah terdaftar di database Coretax DJP, bukan menggunakan NPWP sementara,” jelas DJP dalam laman Coretaxpedia.

Untuk itu, DJP mengimbau pemotong pajak membatalkan BPMP pegawai tetap yang masih memakai NPWP Sementara. Lalu, pemotong pajak perlu membuat ulang BPMP menggunakan NIK pegawai tetap yang telah valid (terdaftar pada sistem coretax) serta melakukan pembetulan SPT.

“Jika sebelumnya menggunakan NPWP sementara maka bukti pemotongan bulanan wajib dibatalkan terlebih dahulu, lalu dibuat kembali dengan NIK valid. Setelah itu, wajib pajak baru bisa membuat bukti pemotongan A1,” tegas DJP dalam Coretaxpedia.

Terkait dengan kendala tersebut, DJP pun mengimbau penerima penghasilan (pegawai) agar segera mendaftarkan NIK-nya dalam sistem coretax. Khusus bagi wanita kawin yang NPWP-nya bergabung dengan suami, pendaftaran bisa dilakukan dengan memasukan NIK istri pada data unit keluarga (DUK) suami.

Sebagai informasi, semenjak implementasi coretax, DJP mengalihkan saluran pembuatan bupot dari DJP Online ke coretax. Namun, ada kalanya pembuatan bupot terkendala NPWP/NIK penerima penghasilan yang tidak valid karena belum terdaftar dalam sistem coretax atau alasan lainnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP telah menyiapkan NPWP sementara dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000 sebagaimana diumumkan melalui KT-05/2025. NPWP sementara tersebut otomatis menggantikan NPWP pihak yang dipotong apabila NIK-nya tidak valid.

Pada pembuatan Bupot dengan skema key-in, pemotong/pemungut pajak harus memasukkan terlebih dahulu NPWP/NIK penerima penghasilan agar informasi NIK yang tidak valid muncul pada bagian nama.

Apabila NPWP/NIK tersebut memang tidak valid maka sistem akan otomatis memunculkan pop-up notifikasi bahwa NPWP/NIK belum terdaftar dalam sistem dan meminta konfirmasi untuk menggunakan NPWP Sementara dengan format sebagai berikut:

  1. NPWP: 9990000000999000
  2. Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16 digit yang tidak valid (NIK penerima penghasilan)
  3. NITKU: 9990000000999000 000000

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.