JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak tidak perlu panik apabila lupa kata sandi (password) ketika hendak login ke akun pajak masing-masing menggunakan coretax administration system.
Sebab, wajib pajak dapat membuat password baru dengan mengeklik tombol 'Lupa Kata Sandi' yang ada di laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/Login. Perubahan password dilakukan serba online melalui platform coretax sehingga wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.
"Apabila Anda adalah pengguna DJP Online yang telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP dapat mengakses Coretax DJP cukup dengan membuat kata sandi baru," ulas Ditjen Pajak (DJP) dalam Coretaxpedia, dikutip pada Senin (29/12/2025).
Secara terperinci, ada beberapa langkah berikut untuk mengubah password sehingga wajib pajak bisa segera login ke akun coretax. Pertama, akses laman coretax, lalu klik tombol 'Lupa Kata Sandi', atau wajib pajak juga bisa langsung mengeklik tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/Account/ResetPassword.
Kedua, wajib pajak akan dihadapkan dengan layar Permohonan Ubah Kata Sandi. Setelah itu, masukkan ID pengguna, kemudian pilih tujuan konfirmasi melalui surat elektronik (email) atau nomor handphone.
Adapun ID Pengguna dapat diisi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk akun coretax orang pribadi; atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit untuk badan.
Ketiga, masukan kode captcha yang ada pada layar tersebut. Keempat, baca kolom pernyataan, lalu bubuhkan tanda centang. Kelima, klik tombol kirim. Dengan demikian, wajib pajak berhasil mengajukan permintaan password baru kepada DJP.
Setelah mengirim permohonan, segera periksa email atau SMS untuk mengecek tautan yang dikirimkan oleh sistem DJP. Wajib pajak perlu memastikan bahwa email yang masuk hanya berasal dari domain resmi DJP yaitu @pajak.go.id, serta SMS dikirim oleh DJP.
Ketika mendapatkan tautan resmi untuk mengubah password, klik, lalu lakukan penggantian password dan buat passphrase sesuai panduan. Nanti, wajib pajak akan menerima konfirmasi pendaftaran akun coretax melalui email. Setelah proses di atas selesai, wajib pajak pun bisa langsung mengakses akun coretax. (dik)
