METRO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro bersama Pemkab Lampung Timur menggelar kegiatan sosialisasi perpajakan yang berfokus pada tata cara pertanggungjawaban dan pengelolaan hibah pada 25 November 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Timur serta perwakilan organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman penerima hibah terkait kewajiban perpajakan, mekanisme pelaporan, dan aturan pertanggungjawaban agar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur Rustam Effendi menegaskan pentingnya instansi pemerintah untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan penggunaan dana hibah sesuai dengan tujuan.
“Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja penerima hibah, serta memperkuat integritas tata kelola keuangan. Untuk itu, seluruh penerima hibah harus memahami proses administratif dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, penyuluh pajak dari KPP Pratama Bandar Lampung Satu Satasya Sinansari Jaya memberikan materi mulai dari tata cara pemotongan dan penyetoran pajak, jenis-jenis pajak terkait, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah.
"Bapak dan Ibu, perlu diketahui bahwa setiap dana hibah yang didapatkan oleh instansi pemerintah, kemudian dibelanjakan kembali maka terdapat kewajiban pajak yang melekat dalam setiap kegiatan tersebut,” ujarnya.
Dengan sosialisasi tersebut, Satasya berharap seluruh penerima hibah di Kabupaten Lampung Timur dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dan pertanggungjawaban keuangan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan regulasi, sehingga mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Harapannya, kegiatan edukasi ini bisa menjadi bekal Bapak dan Ibu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan pertanggungjawaban pelaksanaan dana hibah secara tepat, tertib, transparan dan akuntabel,” katanya. (rig)
