PERATURAN PAJAK

Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Kena PPN? Ini Kata Kring Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 November 2025 | 19.00 WIB
Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Kena PPN? Ini Kata Kring Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan penyerahan atau penjualan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada rumah ibadah terutang PPN.

Menurut Kring Pajak, penyerahan yang dibebaskan dari PPN kepada rumah ibadah ialah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah, sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022.

“Penjualan BKP oleh PKP ke rumah ibadah terutang PPN. Yang dibebaskan dari PPN yaitu jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah sesuai Pasal 4 PP 49/2022,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (10/11/2025).

Terkait dengan faktur pajak yang dibuat, PKP dimaksud dapat menggunakan faktur pajak normal atau digunggung. Sepanjang memenuhi kriteria pedagang eceran, PKP bisa bikin faktur pajak digunggung sesuai dengan Pasal 51 hingga Pasal 55 PER-11/PJ/2025.

Perlu diketahui, pembebasan dari pengenaan PPN atas penyerahan jasa konstruksi tempat ibadah tidak menggunakan surat keterangan bebas (SKB) PPN. Pajak masukan atas jasa konstruksi tersebut juga tidak dapat dikreditkan.

Selain jasa konstruksi tempat ibadah, jasa konstruksi bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau non-alam juga dibebaskan dari PPN. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 4 huruf b PP 49/2022.

Merujuk pada pasal tersebut, pembebasan PPN diberikan untuk jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau non-alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

“…dan biayanya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); dan/atau sumbangan,” bunyi bagian penggalan pasal 4 huruf b PP 49/2022.

Selain itu, JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional juga bebas PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.