PMK 72/2025

LB PPh 21 Bagi Sektor Pariwisata yang Manfaatkan DTP, Ini Aturannya

Muhamad Wildan
Rabu, 29 Oktober 2025 | 16.00 WIB
LB PPh 21 Bagi Sektor Pariwisata yang Manfaatkan DTP, Ini Aturannya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2025 turut memuat ketentuan khusus terkait dengan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai tetap sektor pariwisata.

Ketentuan khusus dimaksud mengatur tentang mekanisme pengembalian dan kompensasi kelebihan PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 yang sudah dipotong dan diberi insentif DTP ternyata lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak.

Bagi pegawai sektor pariwisata, kelebihan PPh Pasal 21 bisa dikembalikan sebesar bagian kelebihan yang tidak mendapatkan fasilitas DTP.

"Dikecualikan dari ketentuan ayat (5), untuk pegawai tetap tertentu dari pemberi kerja tertentu ... yang PPh Pasal 21 nya telah dipotong dan telah diberikan insentif dalam tahun kalender yang bersangkutan lebih besar dari PPh Pasal 21 yang terutang untuk 1 tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 dapat dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap bersangkutan hanya sebesar bagian kelebihan pemotongan pajak yang tidak DTP," bunyi Pasal 5 ayat (5a) PMK 72/2025, dikutip Rabu (29/10/2025).

Bagi pemberi kerja sektor pariwisata, kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya juga hanya sebesar bagian kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang tidak mendapatkan fasilitas DTP.

Kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sektor pariwisata bisa dikompensasikan sepanjang pemberi kerja membuat dan menyampaikan kertas kerja penghitungan lebih bayar serta bukti potong BP21 tambahan atas bagian yang ditanggung pemerintah.

Contoh, Tuan H bekerja pada PT U di bidang perhotelan. Tuan H berstatus K/3 dan memiliki gaji tetap senilai Rp9 juta per bulan. Meski demikian, Tuan H sempat memperoleh bonus sebesar 2 kali gaji pada Maret 2025.

Berikut rekapitulasi penghasilan Tuan H:

Mulai Oktober 2025, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata. Tuan H memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas DTP karena penghasilan bruto tetapnya pada Januari 2025 tidak lebih dari Rp10 juta.

Berikut rekapitulasi penghitungan PPh Pasal 21 bagi Tuan H:

Pada tabel dimaksud, diketahui terdapat pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada Oktober dan November 2025 masing-masing senilai Rp112.500. PPh Pasal 21 DTP yang diterima oleh Tuan H pada kedua bulan tersebut adalah senilai Rp225.000.

Adapun pada masa pajak Desember 2025 diketahui terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp1.425.000. Dalam kasus ini, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 senilai Rp1.425.000 tidak dikembalikan seluruhnya kepada Tuan H.

Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang dikembalikan kepada Tuan H adalah sebesar bagian kelebihan yang tidak mendapatkan fasilitas DTP, yakni Rp1.425.000 - Rp225.000 = Rp1.200.000.

Kelebihan di atas bisa dikompensasikan oleh PT U selaku pemberi kerja ke masa pajak berikutnya sepanjang PT U membuat kertas kerja dan bukti potong tambahan sesuai dengan Pasal 5 ayat (6b) PMK 72/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.