JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 untuk menjadi Undang-undang.
Pemerintah dan DPR menyepakati seluruh postur anggaran beserta target-target yang akan dicapai dalam RAPBN 2026. Ketua DPR Puan Maharani juga telah menghimpun persetujuan para anggota parlemen dan fraksi partai untuk mengesahkan RAPBN 2026 menjadi UU APBN 2026.
"Apakah RAPBN Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" katanya sambil mengetuk palu satu kali sebagai tanda mendapatkan persetujuan parlemen, Selasa (23/9/2025).
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) Said Abdullah menyampaikan Banggar bersama pemerintah telah menyepakati postur APBN 2026. Adapun postur anggaran tahun depan mencakup target pendapatan negara senilai Rp3.153,6 triliun.
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan senilai Rp2.693,7 triliun, yang berasal dari setoran pajak senilai Rp2.357,7 triliun, serta setoran kepabeanan dan cukai Rp336,0 triliun. Kemudian, PNBP ditargetkan senilai Rp459,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp700,0 miliar.
"Banggar bersama pemerintah menyepakati postur RAPBN 2026 sebagai berikut, pendapatan negara Rp3.153,6 triliun," tutur Said.
Selanjutnya, alokasi belanja negara pada 2026 ditargetkan senilai Rp3.842,7 triliun, terdiri atas alokasi belanja pemerintah pusat senilai Rp3.149,7 yang mencakup belanja K/L Rp1.510,6 triliun dan belanja non K/L Rp1.639,2 triliun. Sementara itu, alokasi belanja transfer ke daerah (TKD) ditetapkan Rp692,9 triliun.
Said menambahkan defisit APBN 2026 ditetapkan senilai Rp689,2 triliun atau 2,7% terhadap PDB. Sementara itu, keseimbangan primer ditargetkan senilai Rp89,7 triliun, dan pembiayaan anggaran senilai Rp689,2 triliun.
Dia juga menyampaikan Banggar dan pemerintah menyepakati 5 perubahan pos alokasi anggaran tahun depan. Pertama, target penerimaan cukai bertambah Rp1,7 triliun. Kedua, peningkatan target penerimaan dari PNBP 6 K/L yang berkontribusi terbesar, bertambah Rp4,2 triliun.
Ketiga, penambahan belanja K/L sebesar Rp12,3 triliun. Keempat, penambahan program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp941,6 miliar. Kelima, penambahan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp43 triliun.
"RAPBN 2026 yang kita bahas ini akan menjadi senjata fiskal pemerintah, sekaligus sebagai alat untuk mewujudkan target-target jangka pendek dan menengah," kata Said.
Tidak hanya postur, Banggar dan DPR juga menyepakati asumsi dasar ekonomi makro 2026. Ini terdiri atas target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4%; inflasi 2,5%; Suku Bunga SBN 10 Tahun sebesar 6,9%; nilai tukar rupiah Rp16.500/US$.
Kemudian, harga minyak mentah Indonesia ditargetkan berada di angka US$70; Lifting Minyak sebanyak 610.000 barel per hari (rbph); dan lifting gas sebanyak 984.000 barel setara minyak per hari (rbsmph).
"Banggar mendukung keinginan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 7-8% dalam jangka menengah. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi 5,4% sebagai fondasi penting bagi pemerintah," ucap Said.
Berikutnya, Banggar dan pemerintah juga menyetujui 10 target pembangunan pada 2026. Ini terdiri atas pengangguran yang ditargetkan berada di level 4,4% - 4,9%; tingkat kemiskinan 6,5% - 7,5%; kemiskinan ekstrem 0 - 0,5%; Rasio Gini 0,377 – 0,380; Indeks Modal Manusia sebesar 0,57.
Target pembangunan juga mencakup Indeks Kesejahteraan Petani yang ditargetkan sebesar 0,7; Penciptaan Lapangan Kerja Formal 37,9%; GNI per Kapita US$5.520,0 Kemudian, target Penurunan Intensitas Emisi GRK sebesar 37,1% dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 76,67. (rig)