KEBIJAKAN KEPABEANAN

Purbaya Pungut Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai 1 Januari 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 16 Desember 2025 | 14.30 WIB
Purbaya Pungut Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai 1 Januari 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pungutan bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara akan diterapkan mulai 1 Januari 2026.

Pengenaan bea keluar untuk batu bara ditargetkan menambah penerimaan negara senilai Rp20 triliun, sedangkan atas komoditas emas ditargetkan menyumbang setoran Rp3 triliun.

"Kayaknya 1 Januari [2026] berlaku, kita targetnya 'kan clear berapa triliun yang harus dicapai," ujarnya, dikutip pada Selasa (16/12/2025).

Untuk diketahui, Purbaya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Ketentuan dalam regulasi ini akan berlaku mulai 23 Desember 2025.

Dalam beleid tersebut, dia menetapkan ada 4 jenis emas yang dikenakan bea keluar dengan tarif 7,5% - 12,5%.

Meski demikian, Purbaya belum mengatur ketentuan teknis mengenai pungutan bea keluar atas ekspor komoditas batu bara.

Dia mengaku sudah memasukkan target penerimaan dari bea keluar emas ke dalam APBN 2026, sementara target bea keluar batu bara belum dicantumkan.

Purbaya pun menambahkan pemerintah tidak akan membidik komoditas lain untuk dikenakan bea keluar dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah akan fokus menjalankan kebijakan pungutan bea keluar baru terlebih dahulu.

"Belum ada sampai sekarang sih [rencana mengenakan bea keluar ke komoditas lain], tapi kalau Anda usul, saya hitung," tuturnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.