KEBIJAKAN PAJAK

4 Tahun Jadi BKP, DJSEF Sesali Tingginya Restitusi PPN Batu Bara

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Desember 2025 | 19.00 WIB
4 Tahun Jadi BKP, DJSEF Sesali Tingginya Restitusi PPN Batu Bara
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) berbincang dengan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (kanan) saat menghadiri konferensi pers APBN Kita Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) telah mengevaluasi dampak restitusi PPN terhadap penerimaan, utamanya restitusi PPN atas penyerahan dan ekspor batu bara.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan penetapan batu bara sebagai barang kena pajak (BKP) telah menimbulkan tingginya restitusi dalam 4 tahun terakhir, yakni sejak berlakunya UU Cipta Kerja.

"Setelah 4 tahun kita evaluasi, itu dampaknya cukup signifikan bagi penerimaan negara, di mana mayoritas dari batu bara itu 'kan untuk diekspor, sebagian untuk dipakai di dalam negeri. Ketika dia diekspor, terjadi restitusi PPN terutama. Nah sekarang kita assess, kita harus hitung ulang," ujar Febrio, Kamis (18/12/2025).

Berdasarkan evaluasi dimaksud, pemerintah memutuskan untuk mengenakan bea keluar terhadap ekspor batu bara dengan tarif sebesar 1% hingga 5% mulai tahun depan.

Menurut Febrio, penerapan bea keluar atas batu bara diperlukan untuk menegakkan prinsip keadilan sesuai Pasal 33 UUD 1945.

"Untuk SDA ini kan banyak bentuknya ekstraksi sehingga bagian negaranya kita mau seadil dan semaksimal mungkin tanpa kita menafikan bahwa dia punya competitiveness dibandingkan dengan tambang yang sama di negara lain. Tetapi, keadilan sesuai dengan Pasal 33 itu akan kita terus pertajam," ujar Febrio.

Febrio mengatakan penerapan bea keluar atas ekspor batu bara berpotensi memberikan tambahan penerimaan senilai Rp24 triliun hingga Rp25 triliun pada 2026.

"Ini memastikan SDA memberikan sumbangsih yang besar bagi penerimaan negara sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945," ujar Febrio.

Sebagai informasi, batu bara resmi beralih status dari non-BKP berdasarkan Pasal 4A UU PPN menjadi BKP terhitung sejak berlakunya ketentuan PPN dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penetapan batu bara sebagai BKP dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak penerimaan secara komprehensif. Dengan penetapan batu bara sebagai BKP, restitusi atas pajak masukan yang terkait dengan penyerahan batu bara melonjak signifikan.

Restitusi naik signifikan mengingat 77% dari total penyerahan pengusaha kena pajak pelaku usaha tambah batu bara adalah ekspor yang dikenai PPN sebesar 0%.

"PP 49/2022 tersebut mengecualikan barang hasil pertambangan batu bara dari pembebasan PPN sehingga pajak masukan atas perolehan barang yang menghasilkan batu bara tersebut masih dapat dikreditkan yang berakibat jumlah pajak yang diterima menurun," tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2025.

Oleh karena kondisi ini, BPK meminta DJSEF dan DJP untuk mengevaluasi dampak penerapan PPN atas batu bara dan menyampaikan hasil evaluasi dimaksud kepada menteri keuangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.