JAKARTA, DDTCNews - Sedikitnya ada 5.000 perusahaan di Indonesia yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT). Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (29/8/2025).
Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan Melani Dewi Astuti mengatakan wajib pajak yang merupakan entitas konstituen tercakup harus mengadministrasikan pajak minimum global dengan melaporkan SPT terkait GloBE.
"Ada sekitar 5.000 entitas konstituen yang tercakup. Artinya, kami akan menerima sekitar 5.000 SPT," ujar Melani.
Menurut Melani, setiap entitas konstituen wajib melaporkan SPT terkait GloBE, utamanya SPT Tahunan PPh domestic minimum top-up tax (DMTT). SPT ini digunakan oleh entitas konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT.
DMTT berlaku atas entitas konstituen tercakup terlepas dari apakah entitas tersebut dimiliki secara penuh atau sebagian oleh grup perusahaan multinasional. Tak hanya itu, Indonesia tidak memberlakukan pengecualian atas joint venture, investment entity, dan flow through entity.
Melani mengatakan saat ini Ditjen Pajak (DJP) sedang menyiapkan peraturan dirjen pajak yang memuat mekanisme pengadministrasian pajak minimum global.
Bila entitas konstituen tercakup pajak minimum global pada tahun ini, entitas konstituen wajib membayar pajak tambahan pada 2026 dan melaporkan SPT terkait GloBE paling lambat pada 30 Juni 2027.
Dalam hal entitas adalah entitas induk dari grup perusahaan multinasional, entitas tersebut juga harus melaporkan SPT Tahunan PPh GloBE. SPT dimaksud digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai GloBE.
"Tahun depan Anda harus membayar pajak tambahan. Pada 30 Juni 2027, Anda harus melaporkan SPT meskipun tidak ada pajak tambahan yang harus dibayar. Jadi Anda tetap harus melaporkan SPT meski pajak tambahannya 0," ujar Melani.
Selain informasi terkait dengan implementasi pajak minimum global, ada beberapa informasi lain yang juga diulas oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, peranan konsultan pajak dalam penerbitan efek beragun aset, skema insentif yang disiapkan pemerintah untuk menyambut GMT, hingga lelang sutang negara (SUN) oleh pemerintah.
Pemerintah menyiapkan skema insentif baru seiring dengan telah berlakunya pajak minimum global di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Indonesia akan mempertahankan sebagian insentif pajak yang selama ini berlaku sembari mendesain insentif baru yang sejalan dengan pajak minimum global.
Insentif baru yang akan ditawarkan oleh pemerintah antara lain, pertama, cash subsidy untuk investasi pada sektor yang bersifat strategis. Kedua, refundable tax credit. Ketiga, nonrefundable tax credit. (DDTCNews)
Dilantiknya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan implikasi besar terhadap penerapan solusi 2 pilar, yakni Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: GloBE.
Setelah dilantik, Trump menerbitkan memorandum yang menyatakan bahwa global tax deal tidak berlaku bagi AS. Keputusan ini ditetapkan Trump guna memulihkan kedaulatan AS serta daya saing perekonomian AS.
"Mengapa kita harus mengkhawatirkan sikap AS? Hal ini karena AS memiliki de facto hegemonic position dalam lanskap perpajakan internasional," kata Director of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji. (DDTCNews)
Konsultan pajak memiliki peran penting, khususnya bagi wajib pajak badan, dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yang melibatkan transaksi keuangan dan produk investasi.
Managing Partner of DDTC Consulting David Hamzah Damian memetakan ada 3 peran penting konsultan pajak, yaitu membuat laporan analisis perpajakan, melakukan proses dan prosedur dalam analisis perpajakan, serta memberikan saran dan catatan terkait risiko pajak dalam KIK-EBA.
"Terus terang kami [konsultan pajak] ini lebih tepat disebut profesi pelengkap pasar modal, tetapi pertanyaan dari pihak terlibat paling banyak soal pajak karena besarnya pengaruh faktor pajak dalam financial modelling KIK-EBA," katanya. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan memenangkan hasil lelang surat utang negara (SUN) senilai Rp30 triliun. Angka ini jauh di bawah total penawaran yang masuk untuk 8 seri SUN yang diterbitkan pemerintah, yang mencapai Rp126,015 triliun.
Lelang sendiri dilakukan melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI). Dari seluruh seri yang dilelang, minat investor paling besar tercatat pada FR0109.
Adapun hasil lelang seniali Rp30 triliun ini akan digunakan untuk membiayai program APBN 2025. (Kontan)
Lonjakan alokasi bagian anggaran bendahara umum negara (BA BUN) dalam RAPBN 2026 hingga Rp525 triliun dinilai mengkhawatirkan. Tanpa perincian jelas, alokasi anggaran jumbo ini berpotensi menjadi ruang gelap dalam pengelolaan kas negara.
BA BUN merupakan pos anggaran yang dikelola menteri keuangan tetapi tidak di bawah anggaran kementerian/lembaga tertentu. BA BUN menjadi wadah belanja untuk pemerintah pusat hingga transfer ke daerah.
Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan menilai kenaikan BA BUN dari Rp358 triliun menjadi Rp525 triliun perlu dijelaskan oleh pemerintah secara transparan. (Harian Kompas) (sap)