JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK 120/2025 yang menetapkan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil (DBH) 2025.
Perpres 201/2024 telah menyebut perincian DBH untuk kurang bayar DBH menurut provinsi/kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri keuangan. Selain itu, Pasal 53 ayat (1) PMK 67/2024 tentang Pengelolaan DBH dan DAU juga menyatakan alokasi kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan PMK.
"Penetapan kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH dalam peraturan menteri ini terdiri atas: kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024; dan lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024," bunyi Pasal 2 PMK 120/2025, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024 adalah senilai Rp83,58 triliun. Angka ini terdiri atas kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH SDA senilai Rp40,28 triliun.
Sementara itu, lebih bayar DBH sampai dengan 2024 adalah sebesar Rp13,32 triliun. Angka ini terdiri atas lebih bayar DBH pajak sebesar Rp1,26 triliun, lebih bayar DBH SDA Rp9,66 triliun, dan lebih bayar DBH sawit Rp2,39 triliun.
Penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan 2024 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penyaluran kurang bayar DBH kemudian ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan. Penetapan tersebut akan dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada dirjen perimbangan keuangan.
Di sisi lain, penyelesaian lebih bayar DBH dapat diperhitungkan dalam penyaluran kurang bayar DBH. Penyelesaian lebih bayar DBH juga ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
Penetapan pun dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada dirjen perimbangan keuangan.
Perincian atas kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH sampai dengan 2024 secara nasional dan menurut daerah provinsi/kabupaten/kota telah tercantum dalam lampiran PMK 120/2025.
Penetapan kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH sampai dengan 2024 merupakan pengakuan atas utang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa kurang bayar DBH sampai dengan 2024; dan piutang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa lebih bayar DBH sampai dengan 2024.
Meski demikian, dalam PMK 120/2025 ditegaskan penetapan kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH sampai dengan 2024 ini tidak menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan daerah dalam APBD.
Penganggaran tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan daerah dalam APBD harus dilakukan berdasarkan keputusan menteri keuangan.
PMK 120/2025 ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2025. (dik)
