KABUPATEN TEGAL

2026, Tegal Mulai Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik

Muhamad Wildan
Rabu, 07 Januari 2026 | 09.30 WIB
2026, Tegal Mulai Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik
<p>Ilustrasi.</p>

TEGAL, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah, akan mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) secara elektronik pada tahun ini.

Distribusi SPPT kepada wajib pajak secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi e-SPPT yang baru diluncurkan oleh Pemkab Tegal.

"Melalui e-SPPT, distribusi SPPT PBB yang selama ini membutuhkan waktu dan biaya besar kini dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan ramah lingkungan," ujar Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud, dikutip pada Rabu (7/1/2026).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandi mengatakan implementasi e-SPPT PBB diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kepastian bagi para wajib pajak.

Dengan aplikasi e-SPPT, wajib pajak bisa menerima informasi ketetapan PBB serta melunasi PBB terutang secara elektronik.

"Ini menjadi langkah konkret kami untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah," ujar Yosa.

Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan oleh otoritas pajak daerah untuk memberitahukan nilai PBB yang terutang kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.

PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.