JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melanjutkan kebijakan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun pada tahun anggaran 2026.
PPN DTP atas pembelian rumah berlaku bagi setiap 1 orang pribadi. Adapun ketentuan pemberian PPN DTP rumah diatur secara terperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2025.
"PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak; dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2025, dikutip pada Minggu (4/1/2026).
PPN DTP diberikan atas pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang memenuhi 2 butir syarat. Pertama, rumah memiliki harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak atau rumah susun yang baru adalah rumah yang telah mendapatkan kode identitas rumah. Selain itu, rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Selain itu, PPN terutang atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah asalkan memenuhi dua ketentuan, yaitu penandatanganan akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah dan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris terjadi pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Lebih lanjut, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak; atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5 miliar.
"PPN ditanggung pemerintah ... diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 90/2025.
Insentif PPN DTP ini berlaku bagi setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah tapak atau 1 unit satuan rumah susun. Orang pribadi yang memanfaatkan insentif PPN DTP rumah berdasarkan PMK sebelumnya, dapat memanfaatkan insentif PPN DTP lagi pada 2026 sesuai PMK 90/2025.
Namun, apabila orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 Januari 2026 lalu membatalkan transaksi pembelian rumah tersebut, maka orang yang bersangkutan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk membeli unit rumah yang sama.
Orang pribadi yang dimaksud meliputi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NPWP atau NIK, serta warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.
"PPN ditanggung pemerintah...dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 90/2025.
Sebagai tambahan informasi, yang dimaksud dengan rumah tapak meliputi bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Sementara itu, satuan rumah susun merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Adapun kebijakan PPN DTP rumah untuk tahun anggaran 2026 berlaku mulai awal tahun ini.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026," bunyi Pasal 14 PMK 90/2025. (rig)
