JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat atau konsumen yang hendak membeli rumah tapak atau satuan rumah susun bisa menikmati insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 90/2025, pemerintah menerapkan kebijakan insentif PPN DTP rumah selama 1 tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Namun, perlu diperhatikan, ada 8 kondisi yang membuat insentif pajak ini tidak berlaku.
"PPN ditanggung pemerintah ... diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 90/2025, dikutip pada Minggu (4/1/2025).
PPN ditanggung pemerintah seperti di atas, berlaku untuk penyerahan rumah dengan PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak; atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Selanjutnya, PMK 90/2025 juga mengatur ada 8 kondisi di mana PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun tidak ditanggung pemerintah.
Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 90/2025. Sebab, penyerahan harus memenuhi ketentuan mengenai batas harga jual dan batas waktu.
Kedua, telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Januari 2026. Artinya, konsumen yang sudah membeli dan mencicil rumah sebelum beleid ini berlaku tidak dapat menikmati insentif PPN DTP.
Ketiga, penyerahan rumah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 atau setelah tanggal 31 Desember 2026.
Keempat, memperoleh lebih dari 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun oleh 1 orang pribadi. Sebab, PPN DTP rumah hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah tapak atau 1 satuan rumah susun.
Kelima, rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. Keenam, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak atau atas penyerahannya tidak menggunakan faktur pajak sesuai ketentuan.
Ketujuh, PKP tidak mendaftarkan berita acara serah terima pembelian rumah. Kedelapan, PKP yang melakukan penyerahan rumah tidak melaporkan laporan realisasi PPN DTP.
"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal: ... [poin pertama hingga delapan]," bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 90/2025. (rig)
