LAPORAN OECD

OECD Tetapkan Safe Harbour Baru dalam Penerapan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Selasa, 06 Januari 2026 | 13.00 WIB
OECD Tetapkan Safe Harbour Baru dalam Penerapan Pajak Minimum Global
<p>Ilustrasi.</p>

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development resmi menerbitkan administrative guidance baru mengenai beragam safe harbour dalam ketentuan pajak minimum global atau GloBE rules.

Menurut Sekjen Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Mathias Cormann, administrative guidance kali ini bakal meningkatkan kepastian pajak, mengurangi kompleksitas, dan melindungi basis perpajakan.

"Saya berharap Inclusive Framework melanjutkan implementasi paket ini serta mengusulkan langkah lanjutan untuk menyederhanakan aturan pajak minimum global," katanya, Selasa (6/1/2026).

Administrative guidance teranyar ini akan menjadi landasan dari penerapan side-by-side system yang dikehendaki Amerika Serikat (AS) melalui side-by-side safe harbour dan ultimate parent entity (UPE) safe harbour, penerapan simplified effective tax rate (ETR) safe harbour, penerapan substance-based tax incentive (SBTI) safe harbour, serta perpanjangan masa berlaku transitional CbCR safe harbour.

Terkait dengan side-by-side safe harbour, suatu grup perusahaan multinasional bisa memanfaatkan side-by-side safe harbour bila memiliki UPE yang berlokasi di yurisdiksi dengan qualified side-by-side regime.

Dengan side-by-side safe harbour, top-up tax untuk keperluan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR) atas setiap entitas konstituen dari grup dimaksud akan dianggap 0.

Agar suatu yurisdiksi dinyatakan memiliki qualified side-by-side regime, beberapa kriteria yang harus dipenuhi contohnya adalah:

  1. yurisdiksi dimaksud harus memiliki tarif PPh badan setidaknya sebesar 20%;
  2. yurisdiksi dimaksud harus menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) atau corporate alternative minimum tax (CAMT) yang berbasis pada laporan keuangan dengan tarif sebesar 15%;
  3. tidak ada risiko material yang menyebabkan grup perusahaan multinasional dengan UPE di yurisdiksi dimaksud dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15% atas operasi domestiknya;
  4. menerapkan sistem pajak komprehensif yang melandasi pengenaan pajak atas penghasilan luar negeri secara luas tanpa pengecualian yang material; dan
  5. memberikan kredit pajak luar negeri untuk QDMTT dengan ketentuan yang sama dengan pajak lainnya.

Inclusive Framework akan menguji kesesuaian sistem pajak pada suatu yurisdiksi dengan kriteria qualified side-by-side regime bila terdapat permintaan dari yurisdiksi bersangkutan.

Lebih lanjut, top-up tax pada yurisdiksi UPE akan dianggap 0 untuk keperluan UTPR bila entitas konstituen berlokasi pada yurisdiksi UPE yang memenuhi kriteria UPE safe harbour.

Grup perusahaan multinasional bisa memanfaatkan UPE safe harbour bila UPE berlokasi di yurisdiksi yang memiliki qualified UPE regime.

Agar memperoleh status sebagai qualified UPE regime, yurisdiksi harus memiliki tarif PPh badan dengan tarif setidaknya sebesar 20%, menerapkan QDMTT atau CAMT berbasis pada laporan keuangan dengan tarif sebesar 15%, dan tidak memiliki risiko material yang menyebabkan grup perusahaan multinasional dengan UPE di yurisdiksi dimaksud dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15% atas operasi domestiknya.

Terkait dengan simplified ETR safe harbour, grup perusahaan multinasional yang tercakup GloBE rules dimungkinkan untuk menghitung tarif pajak efektif dengan cara yang lebih sederhana menggunakan simplified income dan simplified taxes.

Baik simplified income maupun simplified taxes sama-sama dihitung berdasarkan data pada laporan keuangan konsolidasi dengan penyesuaian yang lebih sedikit bila dibandingkan dengan penyesuaian yang dipersyaratkan dalam GloBE rules.

"Simplified ETR safe harbour bisa dimanfaatkan oleh grup perusahaan multinasional mulai awal 2027 atau dalam keadaan tertentu mulai awal 2026," tulis OECD dalam administrative guidance.

Guna mendukung pemanfaatan simplified ETR safe harbour mulai 2027, masa berlaku transitional CbCR safe harbour juga diperpanjang selama setahun.

Dengan perpanjangan tersebut, transitional CbCR safe harbour bisa dimanfaatkan pada tahun pajak yang dimulai pada atau sebelum 31 Desember 2027, tidak termasuk tahun pajak yang berakhir setelah 30 Juni 2029.

Mengenai SBTI safe harbour, kini insentif yang dikategorikan sebagai qualified tax incentive (QTI) akan diperlakukan sebagai penambah covered taxes. Insentif pajak yang dikategorikan sebagai QTI adalah expenditure based incentive dan production based incentive.

Ke depan, OECD akan menerbitkan panduan lanjutan untuk mendukung implementasi beragam safe harbour tersebut.

"OECD juga akan memastikan bahwa peraturan dapat diterapkan secara efektif dan efisien oleh semua yurisdiksi. OECD menawarkan capacity building assistance jika diperlukan," tulis OECD dalam keterangan resminya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.