BULUKUMBA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Pemkab Bulukumba, Sulawesi Selatan mencapai Rp80,57 miliar pada 2025. Jumlah ini hanya 75,34% dari target APBD 2025 senilai Rp106,95 miliar.
Meski tidak mencapai target, realisasi penerimaan pajak daerah tersebut lebih tinggi ketimbang 2024 sejumlah Rp45,94 miliar. Pemkab pun optimistis penerimaan pajak bisa lebih optimal lagi dalam tahun-tahun berikutnya.
"Alhamdulillah 2025 ada peningkatan Rp34,62 miliar penerimaan pajak daerah dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Kepala Bapenda Andi Muh Arfah dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Andi menyampaikan terdapat beberapa strategi yang akan dilakukan pada 2026 guna menggenjot penerimaan pajak daerah. Salah satunya menyesuaikan nilai tanah melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga pajak yang dipungut lebih akurat dan optimal.
Menurutnya, pemutakhiran data objek pajak merupakan aspek penting dan bakal berdampak positif mendorong setoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kemudian, lanjutnya, pemkab juga akan meluncurkan kanal sistem pembayaran digital 'Sipanrita'. Kehadiran platform digital ini diyakini akan memudahkan masyarakat membayar pajak dan akan turut meningkatkan kepatuhannya.
"Kami upayakan untuk segera launching. Sementara kami komunikasi dengan Bank Sulselbar dalam menyiapkan administrasi," tuturnya.
Andi menegaskan pajak daerah merupakan fondasi dalam membiayai pembangunan di Bulukumba. Hal ini penting dikarenakan pemkab akan menghadapi berbagai tantangan keuangan pada tahun ini, utamanya karena ada pemangkasan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Tidak hanya Pemkab Bulukumba, sambungnya, pemda lain pun menghadapi tantangan yang sama. Itu sebabnya, dia mendorong berbagai elemen daerah, seperti camat, lurah dan kepala desa untuk bekerja sama mencapai target penerimaan pajak daerah 2026. (rig)
