KP2KP MASAMBA

Beri Bimbingan Teknis, Fiskus Bedah Sederet Kewajiban Pajak BUMDes

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 Januari 2026 | 12.30 WIB
Beri Bimbingan Teknis, Fiskus Bedah Sederet Kewajiban Pajak BUMDes
<p>Suasana kegiatan bimbingan teknis perpajakan. (foto: KP2KP Masamba/Khofifah Ali)</p>

MASAMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba memberikan bimbingan teknis perpajakan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Luwu Utara pada 5 Desember 2025.

Kepala KP2KP Masamba Muhammad Kasman Roem Hasyim memberikan materi mengenai peranan pajak bagi pembangunan, pentingnya pendaftaran NPWP untuk BUMDes, aspek perpajakan yang mengatur BUMDes, hingga tata cara penghitungan pajak yang benar.

"BUMDes yang profesional harus memiliki legalitas administrasi yang tertib, salah satunya melalui kepemilikan NPWP. Ini menjadi gerbang awal BUMDes untuk berkontribusi pada negara sekaligus menghindari sanksi administrasi di kemudian hari," katanya dikutip pada Rabu (7/1/2026).

Dikutip dari situs DJP, Kasman juga turut memaparkan kewajiban PPN bagi BUMDes yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selanjutnya, petugas pelaksana dari KP2KP Masamba Andi Muhammad Ishak Tahir membedah kewajiban BUMDes sebagai pemotong dan pemungut pajak serta pentingnya pelaporan SPT, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan Badan untuk Bumdes.

Dia menjelaskan terdapat berbagai jenis pajak yang bersinggungan dengan transaksi BUMDes, antara lain PPh Pasal 21 terkait gaji pengurus atau pegawai, PPh Pasal 23 atas jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atau pajak final dan jangka waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT untuk BUMDes.

Kami harap bimbingan teknis ini membuat pengelola BUMDes mampu menjalankan kewajiban pajak dengan lebih mandiri dan akuntabel sehingga Bumdes di Kabupaten Luwu Utara dapat melaksanakan administrasi perpajakannya dengan baik,” tuturnya.

Sebagai informasi, BUMDes merupakan usaha desa yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah desa. Kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes antara lain usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.

Sebagai wajib pajak badan, BUMDes juga berkewajiban menyusun pembukuan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Pembukuan yang disusun oleh BUMDes terpisah dari pembukuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.