JAKARTA, DDTCNews - Selamat Tahun Baru 2026! Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah di depan mata. Tapi ingat, pelaksanaan administrasi perpajakan yang mulai 'full coretax' pada 2026. Pelaporan SPT Tahunan yang sebelumnya masih menggunakan DJP Online, per tahun ini mulai menggunakan coretax system.
Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada Kamis, 1 Januari 2026.
Untuk wajib pajak orang pribadi, harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Secara umum, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sejalan dengan itu, ada sejumlah aspek yang perlu disiapkan menjelang masa pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025, SPT paling sedikit berisi 4 jenis informasi.
Informasi yang dimaksud meliputi jenis pajak; nama wajib pajak dan NPWP; masa pajak atau bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan; serta tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
Selanjutnya, SPT Tahunan PPh juga perlu memuat 8 jenis data. Itu mencakup data berupa jumlah peredaran usaha; jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak; jumlah penghasilan kena pajak.
Kemudian, jumlah pajak yang terutang; jumlah kredit pajak; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; jumlah harta dan kewajiban; dan data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak.
Pengisian laporan SPT Tahunan sudah harus menggunakan coretax system. Karenanya, wajib pajak perlu terlebih dulu melakukan aktivasi akun coretax system dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik.
Pengisian SPT Tahunan 2025 tidak perlu dilakukan secara manual, tetapi cukup mengisi kolom-kolom dokumen pelaporan secara online lewat coretax melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Ketentuan teknis mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan menggunakan coretax diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 s.t.d.d PMK 54/2025.
Aktivasi akun coretax pun bisa dilakukan secara mandiri, tanpa perlu harus mendatangi kantor pajak. Wajib pajak bisa mengikuti tutorialnya melalui tautan https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Selain informasi soal SPT Tahunan, ada beberapa topik lain yang menjadi isu hangat pada hari ini. Di antaranya, penerimaan pajak yang lesu sepanjang 2025, tanggapan Menkeu Purbaya soal membeludaknya antrean coretax di daerah, hingga kesiapan pemerintah untuk memungut bea keluar emas dan batu bara.
DJP mencatat hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB sudah ada 11,03 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun wajib pajak pada coretax administration system.
Bila dibandingkan dengan sehari sebelumnya, wajib pajak yang mengaktifkan akun coretax tercatat bertambah kurang lebih 800.000 orang dalam waktu sehari.
"Update capaian aktivasi akun hingga 31 Desember 2025 jam 16.20, aktivasi akun wajib pajak mencapai 11,03 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli. (DDTCNews, Antara)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kondisi wajib pajak yang mengalami kesulitan mengaktivasi akun Coretax DJP, hingga berbondong-bondong mendatangi kantor pajak untuk aktivasi.
Purbaya mengatakan beberapa wajib pajak kerap kali menggerutu ketika berhadapan dengan coretax system. Menurutnya, kondisi yang disebabkan sistem administrasi pajak baru ini rumit sehingga perlu ditinjau lebih lanjut.
"Ada beberapa orang yang ngomel ke saya dalam dua hari ini. Itu kayaknya complicated ya [aktivasi coretax]. Nanti saya lihat lagi deh," katanya. (DDTCNews)
DJP menanggapi banyaknya wajib pajak yang mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah untuk mengaktivasi akun Coretax DJP dalam rangka persiapan melaporkan SPT Tahunan pada tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menegaskan wajib pajak sesungguhnya tidak perlu khawatir. Sebab, imbauan mengaktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025 berlaku untuk PNS dan ASN.
"DJP mencermati peningkatan kedatangan wajib pajak ke kantor pajak dalam beberapa hari terakhir untuk aktivasi akun coretax. Khususnya ASN, TNI, dan Polri yang memang diimbau aktivasi sebelum 31 Desember 2025," katanya. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal defisit APBN 2025 berpotensi melebihi target yang ditetapkan sebesar 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).
Kendati demikian, Purbaya menegaskan angka defisit anggaran tetap terjaga dan tidak melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara. Payung hukum itu mengatur batas defisit APBN maksimal 3% dari PDB.
"[Defisit] di atas itu [target APBN 2025], yang jelas kami tidak melanggar undang-undang maksimal 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR. Ini juga masih bergerak angkanya. Minggu depan kepastiannya," katanya. (DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan sejumlah persiapan sebelum memungut bea keluar atas ekspor komoditas emas dan batu bara mulai tahun depan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan petugas telah melakukan persiapan dari sisi regulasi dan teknis. Contoh, pegawai DJBC dibekali dengan wawasan untuk mengimplementasikan ketentuan teknis pemungutan bea keluar emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2025.
"Untuk bea keluar komoditas emas, kami sudah melakukan berbagai langkah persiapan. Dari sisi regulasi, PMK 80/2025 sudah disosialisasikan ke internal, kantor-kantor terkait agar pelaksanaannya berjalan seragam," ujarnya. (DDTCNews) (sap)
