JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melanjutkan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai sektor industri dan pariwisata.
Fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Januari 2026 hingga masa pajak Desember 2026 diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025 yang telah diundangkan oleh pemerintah pada 31 Desember 2025.
"PPh Pasal 21 ... atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 105/2025, dikutip pada Minggu (4/1/2026).
Secara terperinci, pegawai tetap tertentu dan tidak tetap tertentu bisa menikmati fasilitas PPh Pasal 21 DTP bila memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu, yakni pemberi kerja yang bergerak pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.
Merujuk pada Lampiran A PMK 105/2025, tercatat ada 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dikategorikan sebagai pemberi kerja dengan kriteria tertentu.
Pegawai tetap dikategorikan sebagai pegawai tetap tertentu bila:
Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu adalah pegawai tidak tetap yang:
Pemberi kerja selaku pemotong pajak berkewajiban untuk membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawai.
"Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.
Tak hanya wajib membayarkan PPh Pasal 21 DTP kepada pegawai, pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP serta melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
DJP akan melakukan pengawasan dalam rangka membina, meneliti, ataupun menguji kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)
