PMK 105/2025

PMK Baru! Pemerintah Adakan Lagi PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai

Muhamad Wildan
Minggu, 04 Januari 2026 | 08.00 WIB
PMK Baru! Pemerintah Adakan Lagi PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai
<p>Tampilan awal salinan PMK 105/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melanjutkan pemberian fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai sektor industri dan pariwisata.

Fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada masa pajak Januari 2026 hingga masa pajak Desember 2026 diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025 yang telah diundangkan oleh pemerintah pada 31 Desember 2025.

"PPh Pasal 21 ... atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2026 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 105/2025, dikutip pada Minggu (4/1/2026).

Secara terperinci, pegawai tetap tertentu dan tidak tetap tertentu bisa menikmati fasilitas PPh Pasal 21 DTP bila memperoleh penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu, yakni pemberi kerja yang bergerak pada industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, atau pariwisata.

Merujuk pada Lampiran A PMK 105/2025, tercatat ada 133 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dikategorikan sebagai pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

Pegawai tetap dikategorikan sebagai pegawai tetap tertentu bila:

  1. memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP;
  2. menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada masa pajak Januari 2026 bila pegawai mulai bekerja sebelum Januari 2026 atau pada masa pajak bulan pertama bekerja bila pegawai baru bekerja pada 2026; dan
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.

Sementara itu, pegawai tidak tetap tertentu adalah pegawai tidak tetap yang:

  1. memiliki NPWP/NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan sudah terintegrasi dengan sistem DJP;
  2. menerima upah dengan jumlah rata-rata perhari tidak lebih dari Rp500.000 dalam hal upah diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan atau tidak lebih dari Rp10 juta dalam hal upah diterima secara bulanan;
  3. tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.

Pemberi kerja selaku pemotong pajak berkewajiban untuk membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Kewajiban ini tetap berlaku meski pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 ataupun menanggung PPh Pasal 21 bagi pegawai.

"Pembayaran tunai PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025.

Tak hanya wajib membayarkan PPh Pasal 21 DTP kepada pegawai, pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh Pasal 21 DTP serta melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

DJP akan melakukan pengawasan dalam rangka membina, meneliti, ataupun menguji kepatuhan wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.