PER-15/PJ/2025

DJP Bisa Cabut Penunjukan Penyedia Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 07 Agustus 2025 | 20.30 WIB
DJP Bisa Cabut Penunjukan Penyedia Marketplace sebagai Pemungut Pajak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat mencabut penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pihak lain yang memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22.

DJP akan mencabut penunjukan tersebut jika penyedia marketplace tidak lagi memenuhi batasan kriteria traffic dan minimal transaksi yang sudah ditentukan. Selain itu, pencabutan juga bisa didasari pada pertimbangan DJP.

"Dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik tidak memenuhi batasan kriteria tertentu ... atau berdasarkan pertimbangan dirjen pajak, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pihak lain ... secara jabatan; atau berdasarkan pemberitahuan pihak lain, dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak setelah melakukan penelitian," bunyi Pasal 6 ayat (1) PER-15/PJ/2025, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Dalam regulasi tersebut, pencabutan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak dapat dilakukan secara jabatan oleh DJP atau berdasarkan pemberitahuan penyedia marketplace.

Pencabutan penunjukan tersebut akan dilakukan ketika penyedia marketplace tidak memenuhi batasan kriteria sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 PER-15/PJ/2025.

Batasan kriteria tertentu yang dimaksud ialah penyedia marketplace yang menggunakan escrow account serta memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Artinya, jika penyedia marketplace tidak lagi memenuhi salah satu kriteria tersebut, dapat dilakukan pencabutan penunjukan.

Sebelum melakukan pencabutan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak, DJP akan melakukan penelitian terlebih dahulu. Setelah itu, baru lah DJP menerbitkan keputusan dirjen pajak.

"Pencabutan penunjukan sebagai pihak lain ... mulai berlaku pada tanggal ditetapkan keputusan dirjen pajak ...," bunyi Pasal 6 ayat (4) PER-15/PJ/2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.