Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menggunakan kelebihan pembayaran pajaknya (restitusi) untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.
Merujuk pada Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, sisa kelebihan pembayaran pajak dapat dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain berdasarkan persetujuan wajib pajak.
“Persetujuan wajib pajak dilakukan dalam hal DJP mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak,” bunyi Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Persetujuan wajib pajak tersebut disampaikan dalam paling lama: 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu tersebut maka sisa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak.
Perlu diperhatikan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dilakukan menggunakan nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak yang tersedia pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan atau Coretax DJP.
Sebagai informasi, wajib pajak memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: terdapat kelebihan pembayaran pajak dan diberikan imbalan bunga, yang terkait dengan PPh, PPN, PPnBM, PBB, bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Merujuk pada pasal 154 ayat (1), Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 dan pasal 152 serta imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 harus diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak wajib pajak.
Selanjutnya, jika setelah dilakukan perhitungan tersebut masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan kepada wajib pajak atau dapat digunakan untuk:
berdasarkan persetujuan wajib pajak. (rig)