Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri Minta BPKP Ikut Awasi Pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 25 Juli 2026 | 13.30 WIB
Mendagri Minta BPKP Ikut Awasi Pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR
<p>Ilustrasi. Pekerja menyiapkan material untuk pembangunan rumah bersubsidi di Griya Bhina Karya Pondok, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi pelaksanaan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah.

Tito mengatakan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum berjalan secara merata di seluruh pemerintah daerah (pemda).

"Yang harus dilakukan adalah mendorong pihak swasta untuk bekerja. Dan mesin mereka jauh lebih besar daripada mesin pemerintah sebetulnya," katanya, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi rumah MBR telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.

Pembebasan BPHTB dan PBG untuk rumah MBR sebetulnya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Setelah SKB 3 menteri ditetapkan, pemda juga menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) sebagai payung hukum pembebasan BPHTB dan PBG bagi rumah MBR.

Guna memastikan kebijakan tersebut berjalan, Tito ingin berkoordinasi dengan BPKP agar pelaksanaan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR menjadi salah satu aspek yang diawasi di daerah.

Selain melakukan pengawasan, Kemendagri juga akan memberikan apresiasi kepada daerah yang mendukung percepatan program perumahan rakyat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan backlog perumahan tidak dapat hanya mengandalkan APBN ataupun APBD. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong keterlibatan sektor swasta dengan menciptakan ekosistem yang mendukung pembangunan perumahan.

Tito menjelaskan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR juga menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada sektor properti. Namun, lanjutnya, masih terdapat daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut secara optimal.

Karena itu, dia meminta pengembang melaporkan daerah yang masih menghambat pelaksanaan program perumahan rakyat.

"Saya ingin mendapatkan data dari teman-teman pengembang daerah mana saja yang mempersulit, daerah-daerah mana yang lemot. Saya mau buat Zoom meeting tersendiri kepada mereka dan bila perlu saya buat surat teguran kepada mereka," ujarnya.

Tito menilai kekhawatiran pemda terhadap berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) akibat pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR tidak beralasan. Menurutnya, manfaat ekonomi dan sosial dari pembangunan perumahan akan lebih besar dalam jangka panjang.

Semakin banyak masyarakat memiliki rumah layak huni, lanjutnya, tingkat kemiskinan dapat ditekan. Selain itu, pembangunan perumahan juga mendorong penciptaan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas sektor bahan bangunan, serta memperluas basis penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada masa mendatang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.