JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan seorang karyawan harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain sebagaimana diatur dalam PMK 44/2026 bila hendak menjadi kuasa dari wajib pajak yang mempekerjakan karyawan dimaksud.
Agar pihak lain bisa bertindak sebagai seorang kuasa, pihak lain harus memiliki kompetensi di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar (SKT).
"Betul begitu [pihak lain harus memiliki SKT agar bisa bertindak sebagai seorang kuasa]," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti ketika dikonfirmasi, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 229/2014, karyawan wajib pajak bisa menjadi kuasa dari wajib pajak sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif menerima penghasilan dari wajib pajak yang dibuktikan dengan pemotongan PPh Pasal 21.
Karyawan tersebut harus memiliki sertifikat brevet, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal D-III dari perguruan tinggi terakreditasi A, atau sertifikat konsultan pajak.
Mengingat PMK 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014 tidak memuat klausul khusus mengenai karyawan yang bertindak sebagai kuasa, karyawan harus memenuhi kriteria sebagai pihak lain agar bisa ditunjuk sebagai kuasa.
Untuk menjadi pihak lain, karyawan harus memiliki SKT. "SKT adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa," bunyi Pasal 1 angka 7 PMK No. 44/2026.
Tata cara memperoleh SKT masih akan diatur lebih lanjut dalam PMK mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Inge pun mengatakan saat ini tata cara untuk memperoleh SKT masih disiapkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK). Seseorang bisa memperoleh SKT bila dinyatakan lulus ujian. "Sedang dipersiapkan oleh BPPK," ujar Inge.
Perlu diingat, kewajiban bagi seorang kuasa selain konsultan pajak untuk memiliki SKT tidak langsung berlaku pada tahun ini. Sesuai dengan ketentuan peralihan pada PMK 44/2026, seseorang selain konsultan pajak masih bisa menjadi kuasa sepanjang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan pajak minimal D-III dari perguruan tinggi terakreditasi A.
"Seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat D-III, masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," bunyi Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026. (dik)
