Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
SE-9/PJ/2026

DJP Perinci Kriteria Indikasi Ketidakpatuhan IBK Lembaga Keuangan

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 25 Juli 2026 | 14.30 WIB
DJP Perinci Kriteria Indikasi Ketidakpatuhan IBK Lembaga Keuangan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui SE-9/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) mengatur ketentuan pelaporan indikasi ketidakpatuhan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan (IBK). Laporan ini disusun secara selektif apabila ada lembaga keuangan yang terindikasi tidak patuh.

Berdasarkan SE-9/PJ/2026, laporan indikasi ketidakpatuhan disusun berdasarkan identifikasi indikasi ketidakpatuhan. Identifikasi tersebut dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor pusat DJP yang berwenang meminta IBK.

“Berdasarkan data dan/atau informasi dalam laporan pengawasan tindak lanjut permintaan pemenuhan kewajiban dan pemanfaatan IBK..., pejabat yang berwenang meminta IBK... mengidentifikasi indikasi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK,” bunyi angka 11 huruf a SE-9/PJ/2026, dikutip pada Sabtu (25/7/2026).

Identifikasi indikasi ketidakpatuhan tersebut dilakukan terhadap permintaan IBK yang telah memenuhi tahapan sebagai berikut:

  1. telah melewati jangka waktu pemberian IBK selama 1 bulan sejak diterimanya permintaan IBK oleh lembaga keuangan;
  2. telah ditindaklanjuti dengan permintaan pemenuhan kewajiban;
  3. telah melewati jangka waktu pemberian dan/atau penyampaian kelengkapan IBK selama 14 hari kalender sejak diterimanya permintaan pemenuhan kewajiban oleh lembaga keuangan;
  4. telah dilakukan pemantauan lanjutan atas tindak lanjut permintaan pemenuhan kewajiban; dan
  5. telah dicatat serta dimutakhirkan statusnya dalam laporan pengawasan tindak lanjut permintaan pemenuhan kewajiban dan pemanfaatan IBK.

Setelah melewati tahapan-tahapan tersebut, barulah pejabat berwenang akan melakukan identifikasi indikasi ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK. SE-9/PJ/2026 pun telah mengatur 2 tindakan yang mengindikasikan ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pemberian IBK.

Pertama, lembaga keuangan tidak memberikan dan/atau tidak melengkapi IBK sampai dengan batas waktu pemberian dan/atau penyampaian kelengkapan IBK selama 14 hari kalender sejak diterimanya permintaan pemenuhan kewajiban.

Kedua, lembaga keuangan memberikan dan/atau melengkapi IBK, tetapi informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diberikan tetap tidak lengkap atau terindikasi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh oleh DJP.

Dalam menentukan indikasi ketidakpatuhan tersebut, pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP yang berwenang meminta IBK juga dapat memperhatikan keadaan pendukung. Setidaknya ada 5 keadaan pendukung yang dapat digunakan sebagai bahan analisis dan rekomendasi tindak lanjut, yaitu:

  1. lembaga keuangan tidak memberikan tanggapan atas permintaan pemenuhan kewajiban;
  2. lembaga keuangan menolak memberikan dan/atau melengkapi IBK tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan;
  3. terdapat pola keterlambatan pemberian dan/atau penyampaian kelengkapan IBK secara berulang;
  4. terdapat pola ketidaklengkapan, ketidaksesuaian, dan ketidakwajaran IBK secara berulang; dan/atau
  5. terdapat kondisi lain yang menunjukkan tidak atau belum sepenuhnya dipenuhinya kewajiban pemberian IBK.

Apabila dalam perkembangannya, lembaga keuangan telah memberikan dan/atau melengkapi IBK sesuai dengan yang diminta setelah melewati batas waktu maka kondisi tersebut dicatat sebagai pemenuhan IBK setelah melewati batas waktu.

Meski telah melengkapi permintaan, pemenuhan IBK setelah melewati batas waktu tersebut akan tetap dicantumkan dalam laporan indikasi ketidakpatuhan apabila terdapat:

  1. pola berulang;
  2. indikasi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan informasi lain yang diperoleh oleh DJP;
  3. penolakan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
  4. kondisi lain yang menunjukkan ketidakpatuhan pemberian IBK.

Apabila hasil identifikasi menunjukkan lembaga keuangan memenuhi kriteria indikasi ketidakpatuhan, maka dapat ditindaklanjuti melalui laporan indikasi ketidakpatuhan. Laporan tersebut disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama kantor pusat DJP bidang kebijakan dan standardisasi teknis di bidang intelijen perpajakan.

Berdasarkan laporan tersebut, unit penerima laporan dapat mengembangkan dan menganalisisnya. Apabila berdasarkan hasil pengembangan dan analisis tersebut ada dugaan tindak pidana di bidang perpajakan maka dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.