PER-8/PJ/2025

3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 10 Juni 2025 | 12.30 WIB
3 Dokumen Syarat Dapatkan SKB PPh bagi OP Berpenghasilan di Bawah PTKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perdirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 turut mengatur ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) bagi orang pribadi dengan penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sesuai dengan ketentuan, orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh PHTB. Pengecualian pengenaan PPh PHTB tersebut diberikan sepanjang nilai pengalihannya kurang dari Rp60 juta. Adapun pengecualian tersebut diberikan melalui penerbitan SKB PPh PHTB.

“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [PPh PHTB] diberikan dengan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ... yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 100 ayat (3) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).

Hal ini berarti orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta (bukan jumlah yang dipecah-pecah) dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh PHTB sepanjang mengantongi SKB.

Untuk memperoleh SKB, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harus mengajukan permohonan SKB. Permohonan itu diajukan  setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Seiring dengan berlakunya coretax, permohonan SKB tersebut kini bisa diajukan via coretax.

Apabila ditelusuri, permohonan SKB PPh PHTB dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi, dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Adapun SKB PPh PHTB memiliki kode jenis pelayananan AS.19 dan kode sub layanan AS.19-05.

Merujuk Pasal 101 ayat (5) huruf a PER-8/PJ/2025, ada 3 dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan SKB PPh PHTB bagi orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP dan nilai pengalihan di bawah Rp60 juta.

Pertama, surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60 juta. Kedua, salinan kartu keluarga. Ketiga, salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan

Selain itu, orang pribadi yang mengajukan permohonan SKB juga harus telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF, yakni:

  1. telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya;
  2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.