ADMINISTRASI PAJAK

Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 06 Mei 2025 | 18.30 WIB
Daftar Kode Objek Pajak untuk PPh Final Jasa Konstruksi dan Tarifnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha yang menjalankan jasa konstruksi bisa mengecek kode objek pajak serta tarif PPh final melalui coretax administration system.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menerangkan terdapat 7 jenis kode objek pajak untuk jasa konstruksi yang tertera di Coretax DJP. Tujuh jenis kode objek tersebut juga sesuai dengan jumlah tarif PPh final untuk jasa konstruksi.

"Berdasarkan jenis usaha konstruksi dan sertifikat yang dimiliki, silakan mengacu pada daftar kode objek pajak yang untuk usaha jasa konstruksi pada sistem Coretax," sebur Kring Pajak di media sosial, Selasa (6/5/2025).

Bagi yang belum mengetahui PPh finalnya, langkah tersebut juga bisa membantu wajib pajak untuk memastikan tarif yang dikenakan atas pekerjaan konstruksi masing-masing.

"Silakan sesuaikan antara jenis usaha konstruksi yang dilakukan dengan sertifikasi yang dimiliki pengusaha jasa konstruksi tersebut terkait penentuan tarif berdasarkan PP 9/2022," jelas Kring Pajak.

Lebih lanjut, Kring Pajak juga memaparkan 7 kode jasa konstruksi beserta tarifnya yang ada di laman sistem coretax.

Pertama, kode 28-409-22 untuk PPh final sebesar 1,75%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Kedua, kode 28-409-23 untuk tarif 4%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketiga, kode 28-409-24 untuk tarif 2,65%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud nomor pertama dan kedua.

Keempat, kode 28-409-25 untuk tarif 2,65%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Kelima, kode 28-409-26 untuk tarif 4%. Tarif ini diberikan untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.

Keenam, kode 28-409-27 untuk tarif 3,5%; jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Ketujuh, kode 28-409-28 untuk tarif 6%. Tarif ini diberikan untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Sebagai informasi, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh final dengan tarif beragam, sesuai dengan sertifikasi jasanya. Adapun jasa konstruksi terbagi menjadi 2, yaitu layanan jasa konsultasi konstruksi dan layanan jasa pekerjaan konstruksi.

Jasa konsultasi konstruksi mencakup kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.

Sementara itu, jasa pekerjaan konstruksi mencakup pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.