Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret, Ditjen Pajak (DJP) terus memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.
Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 saat ini masih dilakukan melalui e-filing DJP Online meski coretax system sudah diterapkan. Untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing, wajib pajak harus memiliki electronic filing identification number (EFIN).
“Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN,” bunyi Pasal 4 PER-6/PJ/2019, dikutip pada Rabu (26/3/2025).
Permohonan aktivasi EFIN perlu dilakukan, terutama bagi wajib orang pribadi yang belum pernah mengurus EFIN. Untuk wajib yang sudah mendapatkan EFIN, tetapi lupa dapat memanfaatkan layanan lupa efin. Simak Cara Ajukan Permohonan Layanan Lupa EFIN melalui Email
Permohonan aktivasi EFIN dilakukan melalui formulir permohonan aktivasi EFIN. Formulir tersebut harus disampaikan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Secara lebih terperinci, terdapat 5 langkah yang perlu dilakukan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN atau mendapatkan EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Pertama, unduh formulir permohonan EFIN melalui laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.
Kedua, isi dan tanda tangani formulir permohonan aktivasi EFIN. Ketiga, lampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi KTP bagi WNI dan NPWP atau SKT. Bagi WNA, melampirkan fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP serta NPWP atau SKT.
Keempat, ajukan formulir permohonan aktivasi EFIN tersebut dengan mendatangi langsung KPP atau KP2KP terdekat. Kelima, tunjukkan KTP asli bagi WNI atau paspor dan KITAS atau KITAP asli bagi WNA. Pada tahap ini wajib pajak juga harus menunjukkan NPWP atau SKT asli.
Keenam, siapkan alamat email aktif untuk melakukan verifikasi serta sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak.
Hal yang perlu menjadi catatan permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Untuk itu, permohonan aktivasi EFIN tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Seusai wajib pajak mendapatkan EFIN, sebaiknya segera melakukan registrasi akun DJP Online. (rig)