KAMUS PAJAK

Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Januari 2020 | 11:36 WIB
Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?

Tampilan laman registrasi DJP Online. 

PELAPORAN surat pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing sejak 2014. E-Filing adalah kanal penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). DJP Online juga direncanakan akan menjadi pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak.

Agar dapat melaporkan pajak melalui situs DJP Online, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP online. Untuk dapat memperoleh akun DJP Online, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number (EFIN).

Nah, apa yang dimaksud dengan EFIN?

Baca Juga:
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik.

Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-Filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP). Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Berdasarkan penggunaanya EFIN dibagi dua jenis. Pertama, EFIN untuk wajib pajak orang pribadi yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi atau perseorangan. Kedua, EFIN untuk wajib pajak badan yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan.

Baca Juga:
Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki perusahaan atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk dirinya sendiri dan EFIN untuk perusahaannya.

Keberadaan EFIN dapat memberikan berbagai manfaat untuk wajib pajak, diantaranya adalah agar dapat mengakses layanan pajak secara daring serta melaporkan SPT tahunan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu antre di kantor pajak.

Selain itu, EFIN untuk menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan wajib pajak ke dalam sistem pajak karena EFIN juga berfungsi untuk autentikasi. Selain itu, dengan memiliki EFIN dan pada akhirnya dapat melaporkan SPT tahunan secara daring, data yang dilaporkan WP akan terekam di database sistem pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengulangi pengisian data dari awal saat pelaporan pajak tahun berikutnya.

Nah, untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan. Permohonan tersebut hanya dapat dilakukan dengan secara langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formulir serta format yang sudah diatur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun