KAMUS PAJAK

Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 Januari 2020 | 11:36 WIB
Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?

Tampilan laman registrasi DJP Online. 

PELAPORAN surat pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan secara online melalui e-Filing sejak 2014. E-Filing adalah kanal penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara daring dan real time melalui internet pada situs DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). DJP Online juga direncanakan akan menjadi pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak.

Agar dapat melaporkan pajak melalui situs DJP Online, wajib pajak harus sudah memiliki akun DJP online. Untuk dapat memperoleh akun DJP Online, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing identification number (EFIN).

Nah, apa yang dimaksud dengan EFIN?

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik.

Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-Filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP). Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin.

Berdasarkan penggunaanya EFIN dibagi dua jenis. Pertama, EFIN untuk wajib pajak orang pribadi yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi atau perseorangan. Kedua, EFIN untuk wajib pajak badan yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki perusahaan atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk dirinya sendiri dan EFIN untuk perusahaannya.

Keberadaan EFIN dapat memberikan berbagai manfaat untuk wajib pajak, diantaranya adalah agar dapat mengakses layanan pajak secara daring serta melaporkan SPT tahunan dimana saja dan kapan saja tanpa perlu antre di kantor pajak.

Selain itu, EFIN untuk menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan wajib pajak ke dalam sistem pajak karena EFIN juga berfungsi untuk autentikasi. Selain itu, dengan memiliki EFIN dan pada akhirnya dapat melaporkan SPT tahunan secara daring, data yang dilaporkan WP akan terekam di database sistem pajak. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengulangi pengisian data dari awal saat pelaporan pajak tahun berikutnya.

Nah, untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan. Permohonan tersebut hanya dapat dilakukan dengan secara langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formulir serta format yang sudah diatur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan