PERATURAN KEPABEANAN

Tahukah Kamu, Apa Beda ATA Carnet dan CPD Carnet?

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 20 Maret 2025 | 09.00 WIB
Tahukah Kamu, Apa Beda ATA Carnet dan CPD Carnet?

Ilustrasi.

IMPOR sementara merupakan salah satu kemudahan yang diatur dalam UU Kepabeanan. Impor sementara berarti pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu maksimal 3 tahun.

Impor sementara memungkinkan kewajiban bea masuk yang semula harus dibayar menjadi cukup dijaminkan, baik sebagian ataupun seluruhnya. Begitu pula dengan pajak dalam rangka impor (PDRI), cukup dijaminkan saja. Apa Itu Impor Sementara?

Barang impor sementara juga dapat dikeluarkan dengan menggunakan carnet. Carnet memungkinkan pergerakan sementara barang lintas batas tanpa membayar bea masuk dan PDRI dengan menggunakan satu dokumen pemasukan (single document) sebagai pengganti dokumen pabean nasional.

Carnet sendiri terdiri atas 2 jenis, yaitu ATA Carnet dan CPD Carnet. Lantas, apa perbedaan di antara keduanya?

Admission Temporaire/Temporary Admission (ATA) Carnet dan Carnet De Passage En Douane (CPD) Carnet sama-sama merupakan dokumen pabean internasional yang diterima sebagai pemberitahuan pabean dan mencakup jaminan yang berlaku secara internasional. Perbedaan di antara keduanya terletak pada fungsinya.

Merujuk Pasal 7 ayat (2) PMK 228/2014, ATA Carnet digunakan sebagai dokumen untuk impor sementara dengan 5 tujuan. Pertama, untuk keperluan pertunjukan atau digunakan dalam pameran, pekan raya, pertemuan atau kegiatan sejenis.

Kedua, untuk peralatan profesional atau tenaga ahli. Ketiga, untuk tujuan pendidikan, ilmu pengetahuan, atau kebudayaan. Keempat, untuk keperluan pribadi wisatawan dan/atau barang yang diimpor untuk tujuan olahraga. Kelima, untuk tujuan kemanusiaan.

Ringkasnya, ATA Carnet merupakan ‘paspor barang’ untuk barang yang diimpor sementara. Adapun Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menjadi pihak yang dimandatkan sebagai lembaga penerbit dan penjaminan nasional untuk ATA Carnet.

Sementara itu, berdasarkan pasal 7 ayat (3), CPD Carnet digunakan sebagai dokumen untuk impor sementara atas sarana pengangkut. Artinya, CPD Carnet merupakan ‘paspor kendaraan’ untuk lintas batas negara. Adapun CPD Carnet diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI). 

Berdasarkan uraian tersebut, berikut sejumlah perbedaan antara ATA Carnet dan CPD Carnet.

(rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.