JAKARTA, DDTCNews - Impor pakaian bekas (balpres) ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri dinilai mengganggu kinerja serta daya saing industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan menggalakkan penertiban impor barang-barang ilegal, termasuk balpres. Upaya tersebut dilakukan guna mendongkrak kinerja industri TPT yang notabene merupakan sektor padat karya di dalam negeri.
"Selama ini, industri TPT ini gangguannya adalah barang-barang selundupan kiloan atau balpres," ujarnya, Rabu (23/9/2026).
Airlangga menyampaikan masalah balpres ini turut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Dia menuturkan Kepala Negara telah memberikan instruksi khusus kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk segera memberantas pakaian bekas ilegal yang merajalela.
"Kemarin Bapak Presiden sudah memanggil langsung Dirjen Bea dan Cukai agar ini segera ditertibkan," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan salah satu faktor yang menyebabkan balpres belum sepenuhnya dapat diberantas adalah masih adanya celah di wilayah perbatasan yang dapat digunakan untuk memasok barang dari luar negeri.
Selain celah di pintu masuk barang ilegal, Djaka mengatakan faktor lain yang turut menjadi kendala ialah keterbatasan sarana dan prasarana serta jumlah petugas DJBC yang bertugas mengawasi wilayah perbatasan.
Dia menambahkan peredaran pakaian bekas impor juga sulit diberantas sepenuhnya karena permintaan masyarakat terhadap barang tersebut masih cukup tinggi. Selama permintaan masih ada, importir akan terus mencari jalur untuk memasok balpres ke pasar dalam negeri.
"Kita berusaha maksimal untuk melakukan pencegahan terhadap masuknya barang-barang ilegal ataupun barang-barang yang dibatasi ke wilayah Indonesia," kata Djaka.
Perlu diketahui, pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas atau balpres. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d. Permendag 40/2022.
Jika lolos masuk ke Indonesia, balpres harus dimusnahkan. Pakaian bekas impor dianggap sebagai limbah yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan manusia serta menimbulkan masalah lingkungan.
Selain itu, pelarangan impor pakaian bekas juga bertujuan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. (rig)
