KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Impor Sementara?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Juni 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Impor Sementara?

INDONESIA kembali dipercaya untuk menggelar ajang balap internasional. Setelah World Super Bike dan MotoGP Mandalika Indonesia, pecinta otomotif kembali akan disuguhkan panasnya atmosfer adu kecepatan para pembalap Formula E.

Berbagai pemangku kepentingan dalam ajang balap internasional ini pun berupaya mengoptimalkan perannya, termasuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Guna menyukseskan perhelatan tersebut, DJBC memberikan beragam kemudahan pelayanan dan fasilitas kepabeanan.

Melalui akun Twitter @beacukaiRI pada Selasa (31/5/2022), DJBC menyebut salah satu bentuk fasilitas yang diberikan adalah impor sementara atas mobil balap formula E beserta perlengkapannya lainnya. Lantas, apa itu impor sementara?

Baca Juga:
WHO Serukan Kenaikan Tarif Cukai Minol dan Minuman Berpemanis

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 2 PMK 178/2017, impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

Barang impor dapat diajukan dan disetujui sebagai barang impor sementara sepanjang memenuhi 5 syarat. Pertama, barang impor tersebut tidak akan habis dipakai, baik secara fungsi maupun bentuk. Kedua, barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki.

Ketiga, saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor. Keempat, tujuan penggunaan barang impor jelas. Kelima, pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.

Baca Juga:
Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Barang impor yang disetujui sebagai barang impor sementara dapat diberikan pembebasan bea masuk atau keringanan bea masuk. Fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor sementara diberikan sebesar 100% dari nilai bea masuk.

Selain bebas bea masuk, barang impor sementara yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Sementara itu, keringanan bea masuk diberikan dengan membayar bea masuk 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar. Barang impor sementara dengan fasilitas keringanan bea masuk tetap akan dipungut PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
Menkeu Perlu Atur Standar Ambil Foto Pemeriksaan Fisik Barang Impor

Namun, dalam hal tertentu, barang impor sementara dengan fasilitas keringanan dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor.

Fasilitas pembebasan untuk barang impor sementara diberikan terbatas pada barang dengan tujuan penggunaan tertentu. Perincian tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019.

Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas pembebasan bea masuk di antaranya diberikan terhadap barang untuk keperluan pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan sejenis. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan juga dapat memperoleh fasilitas pembebasan.

Baca Juga:
Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Selain itu, fasilitas pembebasan bea masuk juga diberikan atas barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, profesional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan; dan kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara.

Secara total, setidaknya ada 15 tujuan penggunaan barang impor sementara yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan. Sementara itu, untuk penggunaan barang selain yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019 akan mendapat fasilitas keringanan pembayaran bea masuk.

Selain itu, mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan atau barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian, juga diberikan keringanan bea masuk.

Baca Juga:
Keputusan Baru, Bea Cukai Segera Mulai Uji Coba Tahap II Sistem Ini

Tak hanya pembebasan atau keringanan bea masuk, barang impor sementara juga dapat memperoleh juga dibebaskan dari kewajiban memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Ketentuan lebih lanjut mengenai impor sementara dapat disimak dalam UU Kepabeanan, PMK 178/2017 s.t.d.d PMK 106/2019, dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-02/BC/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun