Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK) 15/2025 ikut mengatur ketentuan penyampaian dokumen terkait dengan pemeriksaan pajak. Topik ini menjadi salah satu isu yang diulas oleh media nasional pada hari ini, Senin (24/2/2025).
PMK 15/2025 mengatur dokumen terkait dengan pemeriksaan pajak bisa disampaikan oleh dirjen pajak secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.
Tak hanya itu, wajib pajak juga perlu menyampaikan dokumen terkait dengan pemeriksaan secara elektronik, secara langsung, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.
"Wajib pajak atau dirjen pajak menyampaikan dokumen terkait pemeriksaan secara elektronik; secara langsung; atau melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat," bunyi Pasal 27 ayat (1) PMK 15/2025.
Apabila dokumen yang disampaikan ialah surat pemberitahuan hasil pajak (SPHP) dan daftar temuan hasil pemeriksaan maka pemeriksa harus menyampaikan dokumen itu secara elektronik, langsung, atau faksimile, bukan melalui pos/ekspedisi/kurir.
Tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan juga disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik, langsung, atau faksimile.
Hal-hal lebih lanjut mengenai penyampaian dokumen terkait dengan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Merujuk pada PMK 81/2024, DJP akan mengirimkan dokumen elektronik kepada wajib pajak melalui akun atau email wajib pajak. Namun, dokumen elektronik akan dikirimkan dalam bentuk kertas jika ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan mewajibkan hal tersebut.
Tak hanya itu, jika terdapat permintaan dari wajib pajak atau terdapat pertimbangan dari dirjen pajak maka dokumen akan dikirimkan kepada wajib pajak dalam bentuk kertas secara langsung, melalui faksimile, atau melalui pos/ekspedisi/kurir.
Untuk diperhatikan, tanggal pengiriman dokumen elektronik melalui akun atau email wajib pajak dianggap sebagai tanggal dikirimnya dokumen oleh dirjen pajak dan tanggal diterimanya dokumen oleh wajib pajak.
Selain bahasan mengenai penyampaian dokumen pemeriksaan secara elektronik, ada beberapa isu yang juga diangkat oleh sejumlah nasional sebagai headline pagi ini. Di antaranya, diresmikannya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), risiko melesetnya target penerimaan, hingga imbauan PPPK soal laporan tahunan konsultan pajak.
DJP menambah metode multi-factor authentication (MFA) untuk login ke DJP Online, yaitu menggunakan aplikasi mobile authenticator.
Penambahan tersebut membuat kini ada 4 metode MFA yang bisa dipilih wajib pajak untuk login ke DJP Online. Keempat metode MFA tersebut meliputi pesan singkat (SMS), surat elektronik (email), aplikasi M-Pajak, dan mobile authenticator.
Untuk dapat menggunakan mobile authenticator metode MFA, wajib pajak harus menginstal aplikasi mobile authenticator terlebih dahulu. Aplikasi tersebut seperti google authenticator, authy, microsoft authenticator, duo mobile, dan last pass. (DDTCNews)
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengimbau para konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Laporan tahunan konsultan pajak terdiri dari daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi PPL yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak, kartu tanda anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku, dan surat keterangan bekerja apabila konsultan pajak bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.
Untuk mengakomodasi penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak wajib menyampaikan data melalui form pada alamat https://bit.ly/LTKP2024. Laporan tahunan perlu disampaikan melalui tautan tersebut mengingat aplikasi SIKOP hanya mengakomodasi kewajiban penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi perpajakan. (DDTCNews)
Pemerintah dianggap perlu merevisi target penerimaan, baik pajak atau nonpajak, pada APBN 2025. Alasannya, ada sejumlah kebijakan yang dirilis pada awal 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang justru berpotensi menggerus penerimaan.
Penerimaan pajak pada awal 2025 diperkirakan meleset karena sejumlah faktor, di antaranya sistem baru coretax yang sampai saat ini masih bermasalah, kenaikan tarif umum pajak pertambahan nilai (PPN), hingga penerapan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh Pasal 21 orang pribadi yang sudah berlaku sejak 2024 lalu.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun berencana memanggil kembali kementerian keuangan untuk membahas hal ini. Namun, meskipun ada proyeksi penurunan penerimaan, Misbakhun menilai pemerintah belum perlu merevisi target penerimaan. Solusinya, mencari sumber penerimaan lain. (Harian Kompas)
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan BPI Danantara pada hari ini. BPI Danantara akan menjadi pengelola dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF) dengan kelolaan US$900 miliar pada masa depan, sejajar dengan Government of Singapore Investment Corporation Private Limited (GIC) dengan kelolaan US$800 miliar.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyampaikan peluncuran Danantara rencananya akan dilakukan di Istana Kepresidenan.
Bisnis Indonesia menuliskan, berdasarkan sumber yang dihimpun, Menteri Investasi dan BKPM Rosan Roslani akan ditunjuk sebagai CEO BPI Danantara, menggantikan Muliaman D Hadad yang sempat dilantilk pada Oktober 2024 lalu. (Bisnis Indonesia)
Bank Indonesia mencatat aliran ana dari investor asing masuk ke pasar keuangan Indonesia hingga Rp7,58 triliun sepanjang pekan ketiga Februari 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menyampaikan aliran modal asing masuk ke pasar surat berharga (SBN) dan ke sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Pada saat yang sama, aliran modal asing yang pergi dari Indonesia tercatat Rp460 miliar. (Kontan) (sap)