PMK 100/2025

Purbaya Perbarui Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 10 Januari 2026 | 12.00 WIB
Purbaya Perbarui Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 100/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperbarui ketentuan yang menjadi pedoman kebijakan akuntansi pemerintah pusat melalui PMK 100/2025. Beleid ini dirilis untuk menggantikan PMK 231/2022 s.t.d.d PMK 57/2023.

Penggantian peraturan dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat serta menyelaraskan dengan proses bisnis keuangan negara terkini. Penyempurnaan dimaksudkan mengakomodasi transaksi yang belum diatur atau kurang sesuai dengan pengaturan kebijakan akuntansinya.

"Berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan penerapan akuntansi pada laporan keuangan kementerian/lembaga, laporan keuangan bendahara umum negara, serta laporan keuangan pemerintah pusat…perlu mengganti PMK 23/2022 s.t.d.d PMK 57/2023," bunyi pertimbangan PMK 100/2025, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).

Pada dasarnya, PMK 100/2025 memuat kebijakan akuntansi pemerintah pusat dan memiliki 2 fungsi. Pertama, menjadi pedoman bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat.

Selain itu, PMK 100/2025 juga menjadi pedoman penyusunan laporan keuangan bendahara umum negara (BUN), dan laporan keuangan kementerian/lembaga. Kedua, memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.

Kebijakan akuntansi pemerintah pusat yang dimuat dalam PMK 100/2025 ini mulai digunakan untuk penyusunan laporan keuangan kementerian/lembaga, laporan keuangan BUN, dan laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025.

Adapun kebijakan akuntansi pemerintah pusat disusun dalam rangka penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual di lingkungan pemerintah pusat. Kebijakan akuntansi pemerintah pusat tersebut disusun berdasarkan pada 5 hal.

Pertama, kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, pernyataan standar akuntansi pemerintahan (PSAP), dan interpretasi pernyataan standar akuntansi pemerintahan (IPSAP). Kedua, buletin teknis dan produk KSAP lainnya.

Ketiga, peraturan, ketentuan, dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Keempat, peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan.

Kelima, standar akuntansi internasional terkini yang dikeluarkan oleh badan penyusun standar akuntansi sektor publik lainnya. Perincian kebijakan akuntansi pemerintah pusat tercantum dalam lampiran PMK 100/2025.

Lampiran tersebut telah memerinci kebijakan seputar pelaporan keuangan; akuntansi kas dan setara kas; akuntansi investasi; akuntansi piutang; akuntansi persediaan; akuntansi aset tetap; akuntansi perjanjian konsesi jasa; akuntansi properti investasi; serta akuntansi aset lainnya.

Ada pula perincian kebijakan akuntansi aset lainnya; akuntansi kewajiban/utang; akuntansi ekuitas; akuntansi pendapatan; akuntansi beban, belanja, dan transfer; akuntansi pembiayaan; akuntansi sisa lebih pembiayaan anggaran/sisa kurang pembiayaan anggaran dan saldo anggaran lebih.

Selain itu, ada perincian kebijakan akuntansi transitoris dan akuntansi pelaporan penanganan dampak bencana darurat bencana nasional.

PMK 100/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025. Berlakunya PMK 100/2025 sekaligus mencabut PMK 231/2022 s.t.d.d PMK 57/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.