JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025.
Melalui beleid tersebut, Purbaya mengatur ulang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas bantuan atau sumbangan serta harta hibahan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi dan dikecualikan dari objek PPh bagi penerima. Selain itu, PMK 114/2025 juga mengatur perlakuan PPh atas zakat atau sumbangan keagamaan.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima," bunyi pertimbangan PMK 114/2025, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).
PMK 114/2025 menegaskan sumbangan, biaya pembangunan infrastruktur, dan zakat atau sumbangan keagamaan, dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto bagi pemberi. Seperti ketentuan terdahulu, sumbangan dan/atau biaya yang dimaksud meliputi:
Sumbangan dan/atau biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi wajib pajak pemberi sepanjang:
Nilai keseluruhan dari sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Salah satu poin baru yang diatur, PMK 114/2025 menegaskan pemberian sumbangan dan/atau biaya menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan, besaran sumbangan dan/atau biaya yang bisa dikurangkan dibatasi hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal.
Sementara itu, zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila dibayarkan kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
Namun, kini terdapat pengaturan baru yang menegaskan bahwa pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bila pembayaran dimaksud tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan.
Apabila pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat atau sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto hanyalah sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal. Simak PMK Baru! Purbaya Rombak Ketentuan PPh atas Sumbangan dan Zakat
PMK 114/2025 berlaku mulai 31 Desember 2025. Berlakunya PMK 114/2025 sekaligus mencabut 4 PMK terdahulu, yaitu PMK 245/2008, PMK 254/2010, PMK 76/2011, dan PMK 90/2020. Secara lebih terperinci, PMK 114/2025 terdiri atas 5 bab dan 25 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
BAB II PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PEMBERI
BAB III PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PENERIMA
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 23)
BAB V KETENTUAN PENUTUP (Pasal 24 – Pasal 25)
Untuk melihat PMK 114/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
