PENERIMAAN PAJAK

Kawal Setoran Pajak 2026, Coretax hingga Akses Informasi Diperkuat

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 08 Januari 2026 | 18.00 WIB
Kawal Setoran Pajak 2026, Coretax hingga Akses Informasi Diperkuat
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengawal penerimaan pajak mulai awal tahun fiskal 2026.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan langkah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak antara lain melakukan penguatan regulasi dan sistem berbasis data.

"Untuk mengamankan setoran pajak di Januari sampai 2026 sudah kita maktubkan di nota keuangan. Kira-kira ada perluasan berbasis sistem, salah satunya SP2DK kita perkuat karena basis data kita makin kuat dan mendalam," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (8/1/2026).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 yang mengatur ketentuan teknis pengawasan kepatuhan pajak, salah satunya melalui penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Sebelumnya, ketentuan teknis SP2DK hanya diatur secara terbatas melalui surat edaran dirjen pajak. Dengan terbitnya beleid setingkat PMK, wajib pajak kini mendapatkan kepastian hukum serta fiskus bisa mengoptimalkan pengawasan dengan bank data yang lebih lengkap dan akurat.

Selain itu, Bimo menyampaikan DJP telah meningkatkan kualitas interoperability data dengan pihak internal maupun eksternal, seperti kementerian dan lembaga (K/L) dan unit vertikal Kementerian Keuangan yang lain.

"Interoperability yang kita punya dengan K/L, dengan DJBC, DJA, dan unit Kemenkeu lain sudah makin bagus, sehingga exchange of information antar-K/L dan inter-K/L, bahkan dengan otoritas di luar negeri akan kita optimalkan," imbuhnya.

DJP juga akan mengandalkan coretax system untuk meraih target penerimaan pajak pada tahun ini. Selain itu, DJP menggencarkan analisis kepatuhan berbasis risiko menggunakan compliance risk management (CRM) dan penegakan hukum pajak.

"Kemudian pengawasan berbasis risiko menggunakan CRM, dan kami juga akan melanjutkan strategi penegakan hukum multi door approach, untuk memberikan deteren effect dan memberikan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkepastian," kata Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.