JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat tekanan penerimaan pajak terjadi pada 3 dari 4 sektor kontributor pajak terbesar, yakni manufaktur, perdagangan, dan pertambangan. Dari keempat sektor dimaksud, hanya wajib pajak sektor keuangan yang mampu mencatatkan pertumbuhan setoran pajak pada 2025.
Meski setoran pajak dalam setahun cenderung menurun, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan keempat sektor kontributor pajak terbesar tercatat mampu memperbaiki kinerja setorannya pada semester II/2025.
"Kita lihat ada perbaikan pada kuartal III/2025 dan juga kuartal IV/2025, terutama pada industri pengolahan, keuangan dan asuransi juga seperti itu, pertambangan juga seperti itu," ujar Suahasil, dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Perbaikan kinerja penerimaan pajak secara sektoral pada paruh kedua 2025 diyakini bakal menjadi modal bagi DJP untuk memperbaiki penerimaan pajak pada 2026.
Secara terperinci, setoran pajak sektor manufaktur pada 2025 tercatat mencapai Rp471,17 triliun, turun sebesar 0,9% dibandingkan dengan setoran pajak sektor yang dimaksud pada tahun 2024.
Menurut Kemenkeu, stagnasi setoran pajak sektor manufaktur disebabkan oleh tingginya restitusi yang dicairkan bagi wajib pajak industri kelapa sawit pada kuartal I/2025. Pada kuartal dimaksud, setoran pajak sektor manufaktur sempat turun 25,7%.
Selanjutnya, setoran pajak sektor perdagangan turun sebesar 7,7% dengan nilai setoran senilai Rp433,68 triliun sepanjang 2025. Restitusi timbul akibat pengajuan restitusi oleh wajib pajak pedagang besar BBM.
Sementara itu, setoran pajak sektor pertambangan tercatat hanya mencapai Rp188,23 triliun, terkontraksi 10,6% dibandingkan dengan setoran pajak pada 2024 akibat moderasi harga batu bara dan migas, serta tingginya restitusi yang dicairkan untuk wajib pajak penambang batu bara.
Sektor keuangan mampu mencatat pertumbuhan setoran pajak senilai 11,3% dengan nilai setoran pajak senilai Rp258,48 triliun berkat bertumbuhnya dana pihak ketiga dan penyaluran kredit.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada 2025 tercatat hanya senilai Rp1.917,6 triliun, 87,6% dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,3 triliun. Dengan capaian ini, shortfall penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp271,7 triliun.
Menurut pemerintah, tekanan pada kinerja penerimaan pajak disebabkan oleh tingginya restitusi. Hal ini tercermin pada selisih antara penerimaan pajak bruto dan neto yang mencapai Rp361,2 triliun.
Sebagai catatan, penerimaan pajak bruto pada 2025 tercatat mampu mencapai Rp2.278,8 triliun, bertumbuh 3,7% bila dibandingkan dengan penerimaan pajak bruto 2024.
