JAKARTA, DDTCNews - Badan zakat dan lembaga keagamaan kini wajib melaporkan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan kepada Ditjen Pajak (DJP) setiap tahun.
Jika badan zakat dan lembaga keagamaan tidak menyampaikan laporan kepada DJP, konsekuensinya ialah diterbitkan surat teguran hingga pencabutan dari daftar yang disahkan pemerintah. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025.
"Badan atau lembaga…wajib menyampaikan laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap tahun," bunyi Pasal 21 ayat (1) PMK 114/2025, dikutip pada Senin (5/1/2025).
Untuk diketahui, badan zakat atau lembaga keagamaan dapat menyampaikan laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib secara elektronik melalui Coretax DJP. Laporan disampaikan paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahun tersebut.
Dalam hal badan atau lembaga tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik melalui coretax maka kewajiban penyampaian laporan dapat dilaksanakan secara langsung dengan mendatangi kantor pajak terdaftar.
Selain itu, wajib pajak bisa menyampaikan laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan melalui melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan atau lembaga terdaftar.
Bila badan zakat atau lembaga keagamaan tidak menyampaikan laporan kepada DJP sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku, otoritas akan menerbitkan surat teguran kepada badan atau lembaga terkait. Surat tersebut ditujukan kepada badan atau lembaga, wakil dari badan atau lembaga, atau kuasa dari badan atau lembaga.
Jika setelah 14 hari sejak surat teguran disampaikan badan atau lembaga tetap tidak menyampaikan laporan, konsekuensinya badan atau lembaga dimaksud dapat dicabut dari daftar badan atau lembaga yang disahkan pemerintah.
"Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan…tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 114/2025.
Meski begitu, badan zakat atau lembaga keagamaan yang telah dicabut dari daftar dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga setelah menyampaikan laporan kepada DJP.
Untuk diketahui, menteri leuangan menetapkan daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Menteri keuangan mendelegasikan kewenangan menetapkan daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada DJP. (rig)
