JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal defisit APBN 2025 berpotensi melebihi target yang ditetapkan sebesar 2,78% dari produk domestik bruto (PDB).
Kendati demikian, Purbaya menegaskan angka defisit anggaran tetap terjaga dan tidak melanggar UU 17/2002 tentang Keuangan Negara. Payung hukum itu mengatur batas defisit APBN maksimal 3% dari PDB.
"[Defisit] di atas itu [target APBN 2025], yang jelas kami tidak melanggar undang-undang maksimal 3%, dan kami komunikasi terus dengan DPR. Ini juga masih bergerak angkanya. Minggu depan kepastiannya," katanya, Rabu (31/12/2025).
Purbaya mengakui pelebaran defisit terjadi salah satunya karena lesunya kinerja penerimaan pajak. Dia bahkan menyebut realisasi setoran pajak mengalami pelebaran shortfall alias di bawah target outlook 2025.
Untuk diketahui, pemerintah menargetkan target outlook penerimaan pajak di angka Rp2.076,9 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2025 baru mencapai Rp1.634,4 triliun atau 78,7% dari outlook 2025.
"[Penerimaan pajak] ya, di bawah outlook kira-kira, tapi detailnya nanti minggu depan saya presentasikan," tutur Purbaya.
Menteri keuangan menyampaikan penerimaan pajak yang anjlok tersebut tidak terlepas dari kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, perekonomian dalam negeri cenderung buruk dan tidak stabil selama 9 bulan pertama pada 2025.
Selain itu, ada beberapa potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah. Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut penting diterapkan agar tidak memberatkan masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil.
"Kita tidak memungkiri ada tekanan, karena ekonomi jelek di beberapa bulan sebelumnya, selama 9 bulan pertama tahun ini. Terus ada juga beberapa upaya penarikan pajak yang saya tunda sampai ekonominya bagus," ujar Purbaya. (rig)
