JAKARTA, DDTCNews - UU 17/2025 tentang APBN 2026 memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara.
Merujuk pada Pasal 37 ayat (1) UU 17/2025, pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara diperlukan dalam rangka optimalisasi penerimaan negara.
"Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, menteri keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara," bunyi Pasal 37 ayat (1) UU 17/2025, dikutip pada Kamis (8/1/2026).
Merujuk pada ayat penjelas dari Pasal 37 ayat (1) UU 17/2025, pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara bisa dilakukan oleh menteri keuangan dalam bentuk program joint audit.
Sayang, UU 17/2025 tidak memuat ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara oleh menteri keuangan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 37 ayat (2) UU 17/2025.
Sebagai informasi, target pendapatan negara pada APBN 2026 telah ditetapkan senilai Rp3.153,58 triliun. Target tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.693,71 triliun, PNBP senilai Rp459,19 triliun, dan penerimaan hibah senilai Rp666,27 miliar.
Target penerimaan perpajakan pada tahun ini terdiri dari PPh senilai Rp1.209,36 triliun, PPN dan PPnBM senilai Rp995,27 triliun, PBB senilai Rp26,13 triliun, cukai senilai Rp243,53 triliun, pajak lainnya senilai Rp126,93 triliun, bea masuk senilai Rp49,9 triliun, dan bea keluar senilai Rp42,56 triliun. (rig)
