UU 17/2025

Purbaya Diberi Kewenangan Rekomposisi Rupiah dan Valas

Muhamad Wildan
Sabtu, 10 Januari 2026 | 13.30 WIB
Purbaya Diberi Kewenangan Rekomposisi Rupiah dan Valas
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri keuangan selaku bendahara umum negara kini diberi kewenangan untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas).

Rekomposisi mata uang rupiah dan valas bisa dilakukan oleh bendahara umum negara guna mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, serta memitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.

"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, dan mitigasi risiko pasar dan ketidakpastian, bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalisasi dana saldo anggaran lebih (SAL) melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia (BI) serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valas," bunyi Pasal 31 ayat (2) UU 17/2025 tentang APBN 2026, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).

Kewenangan menteri keuangan untuk merekomposisi mata uang rupiah dan valas adalah kewenangan baru yang tidak termuat dalam UU APBN tahun-tahun sebelumnya.

UU APBN 2026 telah diundangkan pada 22 Oktober 2025 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Meski demikian, ketentuan pada Pasal 31 UU APBN 2026 dinyatakan langsung berlaku saat UU tersebut diundangkan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal UU ini diundangkan," bunyi Pasal 53 UU APBN 2026.

Sebagai informasi, SAL adalah akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Tak hanya itu, SAL juga bisa dipinjamkan kepada BUMN sesuai dengan PMK 88/2024. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.