PMK 80/2025

Penumpang Pesawat Bawa Emas ke Luar Negeri, Kena Bea Keluar?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 Januari 2026 | 12.30 WIB
Penumpang Pesawat Bawa Emas ke Luar Negeri, Kena Bea Keluar?
<p>Ilustrasi. Petugas menunjukkan produk emas batangan di Pegadaian Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 80/2025, pemerintah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor emas.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Budi Prasetiyo mengatakan bea keluar dikenakan atas berbagai bentuk ekspor emas, dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan komoditas. Bea keluar tersebut juga dikenakan atas ekspor emas oleh penumpang pesawat ke luar negeri.

"Bea Cukai hadir untuk memberikan pelayanan dan pendampingan agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar, khususnya dalam pembawaan emas ke luar negeri," katanya, dikutip pada Sabtu (10/1/2026).

Melalui PMK 80/2025, pemerintah mengatur 4 jenis emas yang dikenakan bea keluar beserta dengan besaran tarif bea keluarnya. Tarif bea keluar emas terdiri atas, pertama, tarif bea keluar sebesar 12,5%—15% untuk produk dore atau emas dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya.

Kedua, tarif bea keluar 10%—12,5% untuk produk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.

Ketiga, tarif bea keluar 7,5%—10% untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore.

Keempat, tarif bea keluar sebesar 7,5%—10% untuk minted bars atau emas batangan yang diproduksi dengan menggunakan cetak (press) sesuai desain yang diinginkan.

Budi menjelaskan pengenaan bea keluar ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga emas, serta mendorong penciptaan nilai tambah dan pendalaman sektor keuangan nasional.

Sejak 23 Desember 2025, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mulai melayani deklarasi pembawaan emas ke luar negeri oleh penumpang pesawat udara. Pelayanan ini antara lain diberikan kepada seorang warga negara Amerika Serikat yang membawa emas batangan (minted bar) melalui mekanisme barang bawaan penumpang.

Total emas yang dibawa mencapai 3.000 gram, terdiri atas 27 batang emas 100 gram, 4 batang emas 50 gram, dan 4 batang emas 25 gram. Atas pembawaan minted bar tersebut, DJBC menetapkan kewajiban bea keluar sebesar Rp695,95 juta.

Bea keluar ini dihitung berdasarkan tarif bea keluar minted bar sebesar 10% dikalikan dengan berat emas yang dibawa, harga patokan ekspor, serta nilai tukar yang berlaku.

Penumpang pun memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, sesaat sebelum penerbangan pada 6 Januari 2026, petugas Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan ulang sebelum keberangkatan serta pengawalan hingga proses keberangkatan selesai guna memastikan seluruh prosedur dipenuhi dengan baik.

Budi pun mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan penumpang dalam melakukan deklarasi serta memenuhi kewajiban bea keluar.

"Kepatuhan ini sangat penting untuk mendukung tata kelola ekspor yang transparan, adil, dan bertanggung jawab," ujarnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.