PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Dian Kurniati
Selasa, 14 Januari 2025 | 17.00 WIB
BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperpanjang pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.

Perpanjangan didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Dalam PMK 103/2024, disebutkan bahwa penelitian KADI menunjukkan masih terdapat praktik dumping atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan.

"Hasil penyelidikan KADI telah membuktikan praktik dumping atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan…, sehingga pengenaan bea masuk antidumping perlu dilakukan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 103/2024, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Melalui PMK 103/2024, pemerintah menyatakan Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization (WTO) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.

Pasal 2 ayat (1) PP 34/2011 pun telah mengatur terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan BMAD jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.

BMAD adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Berdasarkan PMK 103/2024, BMAD dikenakan terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 milimeter atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan.

Barang tersebut termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90.

PMK tersebut telah memerinci negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan BMAD. Selain itu, tarif BMAD juga turut tercantum dalam lampiran PMK.

Tarif BMAD atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal China ditetapkan sebesar RRT 0-20%; sedangkan India 12,95%-20%; Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia 5,58%-20%; Taiwan 0%-20%; dan Thailand 7,52%-20%.

Pengenaan BMAD merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation/MFN) atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan BMAD atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional merupakan tambahan dari bea masuk umum.

PMK 103/2024 berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlaku, yakni setelah 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2024 atau mulai 15 Januari 2025.

BMAD terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan (hot rolled coil/HRC) mulai dikenakan sejak 2 Maret 2009 berdasarkan PMK 39.1/2008. Periode pengenaan BMAD tersebut kemudian mengalami beberapa kali perpanjangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.