KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Dian Kurniati
Kamis, 02 Januari 2025 | 16.30 WIB
PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan perlakuan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) tetap mengikuti ketentuan dalam PMK 61/2022 sehingga tarif efektifnya meningkat mengikuti tarif PPN umum yang naik menjadi 12%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perlakuan PPN dalam PMK 131/2024 tidak mencakup penyerahan barang dan jasa yang selama ini telah menggunakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atau besaran tertentu.

"PPN KMS enggak berubah," katanya, Kamis (2/1/2025).

Suryo menuturkan Pasal 4 PMK 131/2024 telah menyatakan dikecualikan dari ketentuan dalam PMK tersebut dalam hal pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas barang dan jasa menggunakan DPP berupa nilai lain yang telah diatur dalam peraturan tersendiri; dan besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PMK 61/2022 mengatur pengenaan PPN atas KMS. Adapun KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

KMS dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

PPN KMS dikenakan hanya terhadap pembangunan dengan luas bangunan sebesar 200 meter persegi atau lebih yang terutang PPN KMS. Orang pribadi atau badan yang melakukan KMS harus membayar PPN KMS sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku umum.

Ketika tarif umum PPN sebesar 11% hingga 31 Desember 2024, tarif efektif PPN KMS adalah 2,2% (hasil perkalian 20% dengan tarif PPN umum). Setelah tarif umum PPN kini naik menjadi 12% maka tarif PPN KMS menjadi 2,4%.

Dasar pengenaan dari PPN KMS adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang pribadi atau badan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga pembangunan selesai. Biaya perolehan tanah bukan dasar pengenaan PPN KMS.

PPN KMS harus dihitung, dipungut, dan disetor sendiri oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila orang pribadi atau badan merupakan PKP, penyetoran PPN harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Sedangkan jika bukan PKP, orang pribadi atau badan dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang sudah menyetorkan PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.